Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1064Keywords:
Pelatihan, pph 21, TERAbstract
Pemerintah telah mengundangkan peraturan terbaru terkait dengan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kehadiran regulasi yang mulai berlaku 1 Januari 2024 ini dilatar belakangi oleh beberapa alasan, antara lain memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak, sehingga diharapkan terwujud proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di SMK Yadika 13 Tambun. Metode yang digunaan adalah dengan persentasi materi, tanya jawab dan diskusi mengenai peraturan terkait PPh 21 dengan seluruh peserta. Setelah pelaksaan ini berakhir, siswa jurusan akuntansi yang mengikuti pelaksanaan pelatihan ini mendapatkan tambahan pengetahuan terbaru terkait pajak penghasilan, dan para siswa bisa menghitung pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Progresif & TER sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah.
Downloads
References
Anissa, Ningsih & Ma’ruf (2024). Analisis Dampak Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Karyawan Berdasarkan Pp No 58 Tahun 2023 Dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan. Volume1, No 4–Juni 2024
Anggraeni & Dhaniswara (2024). Cermat Pemotongan PPh 21/26. Direktorat P2Humas KPDJP
Dhini, V. A. (2022). survei ini: Kendala Masyarakat dalam Menunaikan Kewajiban Pajak. Diakses 26 Maret 2024, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/01/survei-ini-kendala-%0Amasyarakat-dalam-menunaikan-kewajiban-pajak
Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Suharsoyo, Y. (2024). TER untuk Sistem Pajak yang Simpel, Akuntabel, dan Transparan. Diakses 26 Maret 2024, dari https://news.ddtc.co.id/review/opini/1800401/ter-untuk-sistem-pajak-yang-simpel-akuntabel-dan-transparan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Silvia Avira, Early Armein, Rini Dwiastutiningsih, Nurul Khotimah, Renny Renny, Susanti Usman, Eva Khadijah, Irfan Ardiansyah, Ely Sapto Utomo, Emmy Indrayani, Noversyah Noversyah, Endika Perdana, Erny Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.