Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Authors

  • H. Hasanuddin Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Randi Aritama Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Waliadin Waliadin Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Liza Nofianti Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Chitra Imelda Universitas Sjakhyakirti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1076

Keywords:

Perlindungan Hukum, Penanggulangan tindak kekerasan, Lingkungan Pendidikan

Abstract

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur implementasi dan kewajiban para pihak terkait dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Implementasi peraturan ini melibatkan pembentukan Tim Pelaksana Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan, dengan kewajiban Kepala Satuan Pendidikan untuk mengangkat dan menetapkan anggota TPPK serta memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang TPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para pihak terkait, termasuk guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua/wali murid, dan masyarakat sekitar, memiliki tanggung jawab untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta melaksanakan program-program yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi seluruh warga pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jennifer, H. C. (2012). Penanganan Kekerasan di Sekolah: Pendekatan Holistik. Cambridge: Cambridge University Press.

Kemendikbudristek. (2023). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

KPAI. (2017, februari 22). Indonesia Peringkat Tertinggi Kasus Kekerasan di Sekolah. 1, pp. https://www.kpai.go.id/publikasi/indonesia-peringkat-tertinggi-kasus-kekerasan-di-sekolah.

KPAI. (2023, Mei 5). Sinergi Tripusat Pendidikan: Bangun Partisipasi Anak Dan Akhiri Kekerasan Kepada Anak Pada Satuan Pendidikan. 1, Pp. https://www.kpai.go.id/publikasi/sinergi-tripusat-pendidikan-bangun-partisipasi-anak-dan-akhiri-kekerasan-kepada-anak-pada-satuan-pendidikan.

Michael L. Sulkowski, P. J. (2011). Creating Safe Schools: A Guide for School Leaders, Teachers, Counselors, and . new york: Routledge.

Save The Children. (2024, januari 11). Catatan Akhir Tahun, Situasi Anak dan Pemenuhan Hak Anak Sepanjang Tahun 2023. 1, pp. https://savethechildren.or.id/artikel/catatan-akhir-tahun-situasi-anak-dan-pemenuhan-hak-anak-sepanjang-tahun-2023.

Setyono, I. L. (2022). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. jakarta: Pustaka Pendidikan.

Sirajuddin, F. d. (2016). Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. malang: Setara Press.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Hasanuddin, H., Aritama, R., Waliadin, W., Nofianti, L., & Imelda, C. (2024). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1633–1640. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1076

Issue

Section

Articles