Penyuluhan Pentingnya Hukum Legalitas Izin Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Majalengka
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i6.1168Keywords:
Legalitas, Izin Usaha, UMKMAbstract
Pengurusan berbagai perizinan telah terdesentralisasi kepada pemerintah daerah, sebab persoalan dan hambatan juga diraskan di berbagai daerah. Lamanya pengurusan izin, rumitnya prosedur perizinan, ketidakpahaman alur dan proses pengurusan izin, mahalnya biaya yang harus dipikul oleh pemohon izin, dan berbagai persoalan lain termasuk setelah surat izin terbit yang sering dirasakan oleh masyarakat terutama para pengusaha kecil menengah. Selain itu, masyarakat kurang memahami prosedur legalitas izin usaha mikro kecil dan menengah dalam memperoleh kepastian hukum dari pemerintah. Dampak antara Legalitas dan Labelisasi halal dalam pengembangan UMK di kelurahan Majalengka Wetan, perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha agar mereka mengetahui semua hal yang berhubungan dengan pengawasan di bidang hukum izin usaha. Melalui kegiatan penyuluhan hukum legalitas izin usaha mikro kecil dan menengah, diharapkan Masyarakat khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha di Kelurahan Majalengka Wetan Kabupaten Majalengka dapat mengaplikasikan beberapa ilmu pengetahuan yang telah diberikan, mulai dari apa yang dimaksud dengan Legalitas Izin Usaha, dasar hukum perizinan usaha, serta tidak pidana yang memerlukan pengawasan hukum terhadap sumberdaya UKM. Perkembangan UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan yang kompetitif. Legalitas izin usaha dianggap sebagai faktor kunci dalam pengembangan usaha tersebut.
Downloads
References
Lady, I., Prastiwi, R., Hariyoko, Y., Ayodya, B. P., Kecil, U. M., & Sukodono, K. (2021). PENDAMPINGAN PENGURUSAN PERIZINAN.
Mu’tasim Billah, K. A. (2023). Pendampingan dan pembuatan izin berusaha mellaui aplikasi online single submission bagi pelaku UMKM di Desa Nglebak. 2(2).
Nur, F., Budiarto, R., Amelia, K. S., & Arindawati, S. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. 1, 116–124.
Peningkatan, U. (2021). pendampingan perizinan usaha mellaui online single submission risk-based approach untuk pelaku usaha perempuan sekitar desa pangkahwetan kecamatan ujungpangkah. V(2), 27–40.
Purwosari, D., Pemalang, K., Agelia, E., Safitri, R. A., Widyastuti, T. A., & Mubarok, M. S. (2024). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Menggunakan Website Online Single Submission ( OSS ) pada UMKM di. 2(1), 55–61.
Safaah, E., Damayanti, K. I., Raya, S., Kimia, T., & Serang, U. (2022). pendampingan legalitas berusaha berbasis resiko untuk bentuan permodalan usaha mikro masyarakat kelurahan ciwaduk.
Surabaya, K., & Number, B. I. (2023). pendampingan pembuatan legalitas usaha nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro di kelurahan sentul, kota Blitar. 2(3).
Sutriadi, D., Lisnawati, M., & Kholik, A. (2023). Pendampingan Legalitas Usaha Dalam Sistem Online Single Submission Di Desa Citapen Business Legality Assistance in the Online Single Submission System in Citapen Village. 3(3), 304–311. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v3i3.6645
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ujang Permana, Soni Suharmono, Gilang Bhirawa Noraga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












