Implementasi Program PELITA: Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi

Authors

  • Zulhamid Ridho Universitas Riau, Indonesia
  • Oktiva Ramadani Universitas Riau, Indonesia
  • Muhammad Ikhsan Universitas Riau, Indonesia
  • Syakira Syafia A'izza Universitas Riau, Indonesia
  • Arvitori Amenda Universitas Riau, Indonesia
  • Salsabilla Ar Razzaq Syukra Universitas Riau, Indonesia
  • Dini Allifa Universitas Riau, Indonesia
  • Alvin Afrinaldo Universitas Riau, Indonesia
  • Saifana Kalda Universitas Riau, Indonesia
  • Shabrina Bella Puspita Universitas Riau, Indonesia
  • Zergy Dielfo Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1274

Keywords:

Cyberbullying, Remaja, Etika, Pendidikan dan Pencegahan

Abstract

Penanganan cyberbullying di kalangan remaja menjadi fokus utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menetapkan berbagai tindakan yang dilarang, termasuk penyebaran informasi yang merugikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami motivasi di balik perilaku remaja yang terlibat dalam cyberbullying, dengan fokus pada siswa Madrasah Tsanawiyah Raudhatul ‘Ulum Desa Bono Tapung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan tentang etika komunikasi di media sosial dan dampak hukum dari UU tersebut menjadi masalah utama. Melalui program sosialisasi dan edukasi, diharapkan siswa dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, serta meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari cyberbullying.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adams, A. (2011). the Need for Character Education. International Journal of Social Sciences and Humanity Studies, 3(2), 23–32.

Aini, K., & Apriana, R. (2019). Dampak Cyberbullying Terhadap Depresi Pada Mahasiswa Prodi Ners. Jurnal Keperawatan Jiwa, 6(2), 91. https://doi.org/10.26714/jkj.6.2.2018.91-97

Antama, F., Zuhdy, M., & Purwanto, H. (2020). Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja di Kota Yogyakarta. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 182–202. https://doi.org/10.18196/jphk.1210

Dewi, R., Azis, I., Sugiharti, A., Oscar, G., Made, I., Natawidnyana, R., & Supriantono, B. E. (2024). Analisis Perspektif Hukum Perdata Dalam Menghadapi Cyberbullying Di Era Digital. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2048–2060. https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Eka, D., Fitriana, N., Tri, P., Novyar, R., Salsabilla, O., Fitri, K., Laila, S. S., Biologi, P., Sultan, U., Tirtayasa, A., Mesin, T., Sultan, U., Tirtayasa, A., Hukum, I., Sultan, U., Tirtayasa, A., Sultan, U., & Tirtayasa, A. (2024). Sosialisasi Cyber Bullying Sebagai Pencegahan Kenakalan Remaja untuk Mewujudkan Generasi Gemilang di Masa Depan. 2(2), 361–366.

Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 15–32. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147

Indonesia, R. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, 1, 1–31.

Katilmiş, A., Ekşi, H., & Öztürk, C. (2011). Efficiency of social studies integrated character education program. Kuram ve Uygulamada Egitim Bilimleri, 11(2), 854–859.

Kim, K. J. (2020). Project-based learning approach to increase medical student empathy. Medical Education Online, 25(1). https://doi.org/10.1080/10872981.2020.1742965

Kurniawan, Yosep, I., Khirunnisa, Mardhiyah, & Nurlaila, F. (2024). DAMPAK CYBERBULLYING TERHADAP RISIKO BUNUH DIRI PADA REMAJA: NARRATIVE REVIEW. 19(1), 1–9.

N.M.R.A. Gelgel. (2017). Pengenalan beretika komunikasi dalam sosial media di kalangan remaja. Buletin Udayana Mengabdi, 16(3), 219–224.

Nursanti, A., Sadida, N., & Caninsthi, R. (2019). Cyberbullying Pencegahan Dan Penanganan Pada Guru Bimbingan Kounseling Di Jakarta Pusat. Empowering : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(August), 41. https://doi.org/10.32528/emp.v3i0.2399

Saputra, M. (2022). Integrasi Kewarganegaraan Digital dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk Menumbuhkan Etika Berinternet (Netiket) di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12(01), 6. https://doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v12i01.13635

Septianawati, P., Finurina Mustikawati, I., Ratna Kusuma, I., Pratama, T. S., & Paramita, H. (2023). Peningkatan Pengetahuan Mengenai Dampak Cyberbullying Terhadap Kesehatan Mental Pada Remaja. Jurnal Pengabdian Kedokteran Indonesia, 4(1), 30–40. https://doi.org/10.33096/jpki.v4i1.247

Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun. Dialogia Juridica, 9(2), 84–100. http://dialogia.maranatha.edu/index.php

Tang, Y., Lin, C., & Chen, H. (2012). OPTIMASI NAIVE BAYES MENGGUNAKAN ALGORITMA GENETIKA PADA KLASIFIKASI KOMENTAR CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL X. 12(December), 1219–1228.

Downloads

Published

2024-09-06

How to Cite

Ridho, Z., Ramadani, O., Ikhsan, M., A’izza, S. S., Amenda, A., Syukra, S. A. R., Allifa, D., Afrinaldo, A., Kalda, S., Puspita, S. B., & Dielfo, Z. (2024). Implementasi Program PELITA: Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(7), 2549–2561. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1274

Issue

Section

Articles