Implementasi Program PELITA: Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1274Keywords:
Cyberbullying, Remaja, Etika, Pendidikan dan PencegahanAbstract
Penanganan cyberbullying di kalangan remaja menjadi fokus utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menetapkan berbagai tindakan yang dilarang, termasuk penyebaran informasi yang merugikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami motivasi di balik perilaku remaja yang terlibat dalam cyberbullying, dengan fokus pada siswa Madrasah Tsanawiyah Raudhatul ‘Ulum Desa Bono Tapung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan tentang etika komunikasi di media sosial dan dampak hukum dari UU tersebut menjadi masalah utama. Melalui program sosialisasi dan edukasi, diharapkan siswa dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, serta meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari cyberbullying.
Downloads
References
Adams, A. (2011). the Need for Character Education. International Journal of Social Sciences and Humanity Studies, 3(2), 23–32.
Aini, K., & Apriana, R. (2019). Dampak Cyberbullying Terhadap Depresi Pada Mahasiswa Prodi Ners. Jurnal Keperawatan Jiwa, 6(2), 91. https://doi.org/10.26714/jkj.6.2.2018.91-97
Antama, F., Zuhdy, M., & Purwanto, H. (2020). Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja di Kota Yogyakarta. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 182–202. https://doi.org/10.18196/jphk.1210
Dewi, R., Azis, I., Sugiharti, A., Oscar, G., Made, I., Natawidnyana, R., & Supriantono, B. E. (2024). Analisis Perspektif Hukum Perdata Dalam Menghadapi Cyberbullying Di Era Digital. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2048–2060. https://jicnusantara.com/index.php/jicn
Eka, D., Fitriana, N., Tri, P., Novyar, R., Salsabilla, O., Fitri, K., Laila, S. S., Biologi, P., Sultan, U., Tirtayasa, A., Mesin, T., Sultan, U., Tirtayasa, A., Hukum, I., Sultan, U., Tirtayasa, A., Sultan, U., & Tirtayasa, A. (2024). Sosialisasi Cyber Bullying Sebagai Pencegahan Kenakalan Remaja untuk Mewujudkan Generasi Gemilang di Masa Depan. 2(2), 361–366.
Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 15–32. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147
Indonesia, R. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, 1, 1–31.
Katilmiş, A., Ekşi, H., & Öztürk, C. (2011). Efficiency of social studies integrated character education program. Kuram ve Uygulamada Egitim Bilimleri, 11(2), 854–859.
Kim, K. J. (2020). Project-based learning approach to increase medical student empathy. Medical Education Online, 25(1). https://doi.org/10.1080/10872981.2020.1742965
Kurniawan, Yosep, I., Khirunnisa, Mardhiyah, & Nurlaila, F. (2024). DAMPAK CYBERBULLYING TERHADAP RISIKO BUNUH DIRI PADA REMAJA: NARRATIVE REVIEW. 19(1), 1–9.
N.M.R.A. Gelgel. (2017). Pengenalan beretika komunikasi dalam sosial media di kalangan remaja. Buletin Udayana Mengabdi, 16(3), 219–224.
Nursanti, A., Sadida, N., & Caninsthi, R. (2019). Cyberbullying Pencegahan Dan Penanganan Pada Guru Bimbingan Kounseling Di Jakarta Pusat. Empowering : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(August), 41. https://doi.org/10.32528/emp.v3i0.2399
Saputra, M. (2022). Integrasi Kewarganegaraan Digital dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk Menumbuhkan Etika Berinternet (Netiket) di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12(01), 6. https://doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v12i01.13635
Septianawati, P., Finurina Mustikawati, I., Ratna Kusuma, I., Pratama, T. S., & Paramita, H. (2023). Peningkatan Pengetahuan Mengenai Dampak Cyberbullying Terhadap Kesehatan Mental Pada Remaja. Jurnal Pengabdian Kedokteran Indonesia, 4(1), 30–40. https://doi.org/10.33096/jpki.v4i1.247
Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun. Dialogia Juridica, 9(2), 84–100. http://dialogia.maranatha.edu/index.php
Tang, Y., Lin, C., & Chen, H. (2012). OPTIMASI NAIVE BAYES MENGGUNAKAN ALGORITMA GENETIKA PADA KLASIFIKASI KOMENTAR CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL X. 12(December), 1219–1228.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zulhamid Ridho, Oktiva Ramadani, Muhammad Ikhsan, Syakira Syafia A'izza, Arvitori Amenda, Salsabilla Ar Razzaq Syukra, Dini Allifa, Alvin Afrinaldo, Saifana Kalda, Shabrina Bella Puspita, Zergy Dielfo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.