Sosialisasi dan Pendampingan Penerapan PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023 tentang TER PPh 21

Authors

  • Phaureula Artha Wulandari Politeknik Negeri Banjarmasin, Indonesia
  • Noor Romy Rahwani Politeknik Negeri Banjarmasin, Indonesia
  • Mochammad Arif Budiman Politeknik Negeri Banjarmasin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1350

Keywords:

Perpajakan, PP No. 58 tahun 2023, PMK No. 168 tahun 2023, PPh 21, Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Abstract

Permasalahan perpajakan sering kali muncul akibat perubahan regulasi yang cepat dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi para wajib pajak. Peraturan terbaru, PP No. 58 tahun 2023 dan PMK No. 168 tahun 2023, yang mengatur tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21, telah diberlakukan sejak Januari 2024 tanpa waktu persiapan yang cukup. Kondisi ini menyebabkan kebingungan dan risiko ketidakpatuhan, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif serta bunga. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para wajib pajak, khususnya mitra, agar dapat memahami dan menerapkan aturan perpajakan dengan benar. Pendekatan yang digunakan terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama adalah pengenalan mendalam terhadap karakteristik mitra. Tahap kedua melibatkan sosialisasi terkait PP No. 58 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, yang berfokus pada simulasi perhitungan TER PPh 21, serta tahap keempat, yang mencakup pendampingan implementasi peraturan oleh tim hingga mitra mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, dengan hasil akhir berupa penyusunan SPT PPh Pasal 21. Dengan pendekatan bertahap ini, kegiatan ini diharapkan dapat membantu mitra memahami dan melaksanakan peraturan baru dengan baik, sehingga meminimalisasi potensi pelanggaran perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kemenkeu RI. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf

Kemensesneg RI. (2014). Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadin, Jasa, atau Kegiatan wajib Pajak orang Pribadi. (Issue 190022 A). https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023

LKPP RI. (2024a). e-Katalog-Pelaksana Pekerjaan. https://e-katalog.lkpp.go.id/info/distributor/18499

LKPP RI. (2024b). e-Katalog - Informasi Penyedia. https://e-katalog.lkpp.go.id/info/penyedia/285615

Rachman, A. (2024). Heboh Hitungan Pajak Baru Pakai TER PPh 21, Ini Penjelasannya. CNBC Indonesia, January 2024. https://perma.cc/PZ3B-PAHE

Downloads

Published

2024-09-19

How to Cite

Wulandari, P. A., Rahwani, N. R., & Budiman, M. A. (2024). Sosialisasi dan Pendampingan Penerapan PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023 tentang TER PPh 21. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(7), 2862–2867. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1350

Issue

Section

Articles