Pembentukan Forum Warga Pengawasan Partisipatif Di Desa Amoito Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i8.1440Keywords:
Pembentukan, Forum Warga, Pengawasan, PartisipatifAbstract
Pemilihan gubernur, bupati dan walikota merupakan sarana kedaulatan rakyat yang ada di daerah. Dalam setiap pemilihan, ragam pelanggaran masih kerap terjadi. Proses pengawasan merupakan usaha untuk memastikan pemilihan berlangsung secara berkualitas. Partisipasi masyarakat merupakan hal yang substansi salah satunya dengan ikut serta dalam mengawasi tahapan pemilihan. Rendahnya tingkat kesadaran masayarakat menimbulkan sikap acuh dari masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi yang pada akhirnya pelanggaran dianggap sebagai hal yang biasa saja. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan langsung, dimana mahasiswa tim pengabdian turun langsung ke masyarakat khususnya pemuda melalui sekolah-sekolah maupun di masyarakat. Pada rangkaian akhir kegiatan, dilakukan pembentukan forum warga pengawasan partisipatif yang dengan sasaran pemilih pemula. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para pemuda diantaranya tingkat partisipasi pemuda dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, pengetahuan para pemuda khususnya pemuda tentang perbuatan yang dilarang dalam pemilihan kepala daerah, belum adanya kelompok-kelompok pemuda yang bergerak dalam bidang pengawasan partisipatif pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Urgensinya partisipasi warga dalam pemilihan kepala daerah sama urgennya dengan usaha pendalaman proses demokrasi pada masyarakat secara utuh. Barometer kualitas demokrasi adalah adanya partisipasi warga dalam pemilihan. Sebagai bentuk penerapan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Panwascam Ranomeeto bekerja sama dengan tim pengabdian masyarakat membentuk forum warga pengawasan partisipatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah di Kabupaten Konawe Selatan. Tujuannya adalah untuk mendekatkan masyarakat kepada pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran pidana Pemilu dalam pemilihan.
Downloads
References
Awaluddin, A., Dewi Primayanti, A., & Danduru Salurante, B. (2022). Penguatan Partisipasi Pemilih Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Sulawesi Tengah. Maleo Law Journal, 6(2), 233–241. https://doi.org/10.56338/mlj.v6i2.2868
Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis Tahun 2024. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No(e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944).
Hayati, N. N. (2021). Urgensi Pelibatan Generasi Muda Dalam Pengawasan Partisipatif Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Yang Demokratis.
Irma Mangar, M.Abdim Munib, Windi Angraini, S. R. U. (2023). Prospek Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas Dan Bermartabat Di Bojonegoro (Vol. 9, Issue 2). Online. https://jurnal.unsur.ac.id/jmj
Kusuma, W., Permatasari, B., & Suntara, R. A. (2022). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/dassein/
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor 398 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 La Ode Muhamad Sulihin, Sitti Aisah Abdullah, Lade Sirjon, Safril Sofwan Sanib, Arfa Arfa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.