Penyuluhan Hukum Teknis Penyusunan Peraturan Desa Tentang Penertiban Hewan Ternak Di Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i9.1536Keywords:
Penyuluhan, Peraturan Desa, Ternak, Lebo JayaAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman bagi aparat Pemerintah Desa terkait teknis penyusunan Peraturan Desa tentang Penertiban Hewan Ternak dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam hal usaha peternakan dan pemeliharaan ternak. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum adalah dalam bentuk pemaparan materi (ceramah) dan dialog. Agar terlaksana dengan baik, penyuluhan hukum ini dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan: pertama tahapan persiapan, kedua tahap pelaksanaan, ketiga tahap evaluasi. Adapun hasil yang dicapai yaitu penyuluhan hukum yang terlaksana dengan baik dan telah menambah pengetahuan dan pemahaman yang mendasar bagi aparat Pemerintah Desa Lebo Jaya dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Desa. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat Desa Lebo Jaya dalam hal kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, dengan adanya draft Rancangan Peraturan Desa Lebo Jaya tentang Penertiban Hewan Ternak diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa dengan mengikuti alur penerbitan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri No. 111 Tahun 2014 guna mendukung terciptanya ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan di lingkungan Desa Lebo Jaya.
Downloads
References
Bhae, C. Y. N. (2023). Potensi dan Permasalahan Pengembangan Peternakan di Kecamatan Soa Kabupaten Ngada. Jurnal Pertanian Unggul, 2(1), 65-69.
Eddy O.S Hiariej, et al. (2009). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pengguna Pengadilan, Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141-149.
Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 35-54.
Nur, F., Sanib, S. S., Syata, W. M., Alfian, A., Matatula, C. A., & Hidin, F. (2023). Bersama Membangun Desa Melalui Kuliah Kerja Nyata di Desa Watiginanda Kabupaten Buton Selatan. Ininnawa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 147-155.
Nur, F., & Mallarangeng, A. B. (2024). Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(2), 385-395.
Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Soeprapto, M.F.I. (2007) Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fuad Nur, Jumiati Ukkas, La Ode Muhamad Taufiq Afoeli, Heryanti Heryanti, Nur Intan, Sahrina Safiuddin, Ramadan Tabiu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.