Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Di SD Negeri 040459 Berastagi

Authors

  • Hanna Niken Julia Sihotang Universitas Quality Berastagi, Indonesia
  • Yunistita Yunistita Universitas Quality Berastagi, Indonesia
  • Feriti Nantasya Sitepu Universitas Quality Berastagi, Indonesia
  • Melisa Putri Tarigan Universitas Quality Berastagi, Indonesia
  • Amelia Siska Tarigan Universitas Quality Berastagi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i9.1580

Keywords:

Penyuluhan, Perlindungan hukum, Anak

Abstract

Perlindungan hukum merupakan upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat baik bagi jiwa maupun raga dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Perlindungan anak yaitu segala aktivitas dalam melindungi dan menjamin anak dan hak-haknya untuk bisa berpartisipasi, berkembang, tumbuh, dan hidup dengan maksimal berdasarkan martabat dan harkat kemanusiaan, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, serta dampak kekerasan kepada pembentukan karakter dan kesehatan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini R. 2018. Analisis Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dalam Pengentasan Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Hasan, Z., Simanjuntak, N. B., & Jaya, M. A. B. U. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 55-65.

Kapitan, Agustinus Yitsak Mannuel., dkk. 2020. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN(Berdasarkan Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2015/Pn.Tab). Jurnal Preferensi Hukum. 1(2), 1-5

Sukirman., Pratiwi, Susyalina. 2014. PENYULUHAN TENTANG HUKUM PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan. 2(3), 101-105

Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: PT. Mandar Maju

Downloads

Published

2024-11-08

How to Cite

Sihotang, H. N. J., Yunistita, Y., Sitepu, F. N., Tarigan, M. P., & Tarigan, A. S. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Di SD Negeri 040459 Berastagi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(9), 3903–3907. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i9.1580

Issue

Section

Articles