Penyuluhan Hukum Tentang Teknik Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Tanea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i10.1743Keywords:
Penyuluhan hukum, Peraturan Desa, TaneaAbstract
Pembentukan Peraturan Desa tidak saja bermakna sebagai upaya yuridis dalam memenuhi prinsip legalitas pemerintahan, melainkan juga sebagai sarana untuk mengkonversi kewenangan mengurus kepentingan desa dalam kerangka dan proyeksi pemerintahan yang otonom dan responsif. Melalui kegiatan ini telah memberi pemahaman kepada peserta penyuluhan terhadap dua aspek. Pertama, terbentuknya pemahaman dalam hal ketepatan merumuskan serta membentuk Peraturan Desa sesuai dengan urgensi pemberian wewenang dalam konsep pemerintahan desa. Kedua, dengan memahami teknik pembentukan Peraturan Desa akan membantu pihak yang berkepentingan untuk memaksimalkan pembentukan Peraturan Desa sehingga berkesesuaian dengan dimensi formil dan materil Peraturan Desa. Kegiatan ini telah memberi penguatan sistematis terhadap pembentukan Peratuan Desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di lain sisi, masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan kewajiban mematuhi Peraturan Desa atau pihak yang berkepentingan langsung dalam keberadaan Peraturan Desa dapat mengusulkan pembentukan Peraturan Desa yang dibutuhkan.
Downloads
References
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence), Kencana, Jakarta.
Arrasjid, C. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Elviandri & Perdana, I. (2021). Pembentukan Peraturan Desa (perdes): Tinjauan Hubungan Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd). Journal Equitable, 6(1), 14-26.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.
Nur, F., Hidayat, S., & Sirjon, L. (2024). Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa di Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(3), 732-738.
Pramono, B. (2017). Norma sebagai Sarana Menilai Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat. Perspektif Hukum, 101-123.
Rokilah, R. (2020). The Role of the Regulations in Indonesia State System. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 29-38.
Trijono, R. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Cet. I, Papas Sinar Sinanti, Depok Timur.
Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk karakter bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fuad Nur, La Ode Muhammad Taufiq Afoeli, Jumiati Ukkas, Heryanti Heryanti, Nur Intan, Sahrina Safiuddin, Muhammad Sabaruddin Sinapoy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













