Penyuluhan Hukum Tentang Teknik Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Tanea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan

Authors

  • Fuad Nur Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • La Ode Muhammad Taufiq Afoeli Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Jumiati Ukkas Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Heryanti Heryanti Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Nur Intan Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Sahrina Safiuddin Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Muhammad Sabaruddin Sinapoy Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i10.1743

Keywords:

Penyuluhan hukum, Peraturan Desa, Tanea

Abstract

Pembentukan Peraturan Desa tidak saja bermakna sebagai upaya yuridis dalam memenuhi prinsip legalitas pemerintahan, melainkan juga sebagai sarana untuk mengkonversi kewenangan mengurus kepentingan desa dalam kerangka dan proyeksi pemerintahan yang otonom dan responsif. Melalui kegiatan ini telah memberi pemahaman kepada peserta penyuluhan terhadap dua aspek. Pertama, terbentuknya pemahaman dalam hal ketepatan merumuskan serta membentuk Peraturan Desa sesuai dengan urgensi pemberian wewenang dalam konsep pemerintahan desa. Kedua, dengan memahami teknik pembentukan Peraturan Desa akan membantu pihak yang berkepentingan untuk memaksimalkan pembentukan Peraturan Desa sehingga berkesesuaian dengan dimensi formil dan materil Peraturan Desa. Kegiatan ini telah memberi penguatan sistematis terhadap pembentukan Peratuan Desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di lain sisi, masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan kewajiban mematuhi Peraturan Desa atau pihak yang berkepentingan langsung dalam keberadaan Peraturan Desa dapat mengusulkan pembentukan Peraturan Desa yang dibutuhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence), Kencana, Jakarta.

Arrasjid, C. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Elviandri & Perdana, I. (2021). Pembentukan Peraturan Desa (perdes): Tinjauan Hubungan Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd). Journal Equitable, 6(1), 14-26.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.

Nur, F., Hidayat, S., & Sirjon, L. (2024). Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa di Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(3), 732-738.

Pramono, B. (2017). Norma sebagai Sarana Menilai Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat. Perspektif Hukum, 101-123.

Rokilah, R. (2020). The Role of the Regulations in Indonesia State System. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 29-38.

Trijono, R. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Cet. I, Papas Sinar Sinanti, Depok Timur.

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk karakter bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284).

Downloads

Published

2024-12-05

How to Cite

Nur, F., Afoeli, L. O. M. T., Ukkas, J., Heryanti, H., Intan, N., Safiuddin, S., & Sinapoy, M. S. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Teknik Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Tanea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(10), 4374–4384. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i10.1743

Issue

Section

Articles