Pentingnya Peningkatan Literasi Keamanan Digital Bagi Siswa SMP Negeri 4 Kota Tasikmalaya Untuk Melindungi Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i10.1779Keywords:
Literasi Digital, Perlindungan, Keamanan DigitalAbstract
Pada era digital seperti ini, penggunaan media sosial semakin tinggi sehingga resiko kebocoran data pribadi kemungkinan semakin meningkat.Perlindungan data pribadi merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk melindungi data pribadinya baik dalam sistem elektronik maupun nonelektronik dari ancaman kebocoran data. Lemahnya perlindungan data pribadi di indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data, dikarenakan kelalaian individu yang menganggap remeh terhadap data pribadi yang mereka unggah di media sosial. Isu tersebut menjadi suatu hal yang tidak terlalu penting bagi masyarakat, sehingga perlu diadakannya suatu pengabdian terkait pentingnya peningkatan literasi keamanan digital dan perlindungan data pribadi. Adapun kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis data pribadi baik dalam sistem elektronik maupun nonelektronik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Tasikmalaya. Adapun metode yang digunakan pengabdian ini yaitu melalui studi pengumpulan data berupa pengabdian dan melakukan sesi kuesioner terhadap peserta didik. Hasil yang kami temukan dari kegiatan pengabdian ini yaitu bahwa siswa kurang mengetahui bagaimana cara untuk melindungi data pribadi di media sosial, mereka hanya baru mengetahui dasar dari perlindungan hp saja yaitu menggunakan pin atau kata sandi. Maka dari itu, pengabdian dilakukan dengan memberikan materi mengenai pengenalan dan juga bagaimana cara melindungi data pribadi seperti cara mengolah sandi yang benar agar tidak terjadinya kebocoran data dan cara menjaga data pribadi yang ada di website-website maupun secara langsung. Sehingga, pengabdian ini mampu meningkatkan literasi keamanan igital dan perlindungan data pribadi bagi siswa SMPN 4 Kota Tasikmalaya.
Downloads
References
Ardiansyah, H., & Amalia, R. (2023). Pengenalan Cyber Security Untuk Pesertadidik SMP Muhammadiyah Parakan Di Era Society 5.0. Jurnal Indimas, 1(1), 9-3.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia: Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.
Dewaweb team. (2023). 10 Cara Membuat Password yang Kuat Agar Aman dari Hacker. Dewaweb. Diakses dari: https://www.dewaweb.com/blog/cara-membuat-password-yang-kuat/
Djafar, W. (2019). Hukum perlindungan data pribadi di indonesia: lanskap, urgensi dan kebutuhan pembaruan. In Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM (Vol. 26). 1-14.
EIKON Technology. (2019). 6 Langkah Meningkatkan Keamanan Email Dari Serangan Cyber. EIKON Technology. Diakses dari: https://blog.eikontechnology.com/keamanan-email/.
Fajri, D. L. (2022). 4 cara mencegah kebocoran data pribadi. Katadata. Diakses dari: https://katadata.co.id/berita/nasional/6316e77ce470b/4-cara-mencegah-kebocoran-data-pribadi.
Febriansyah, F., & Muksin, N. N. (2020). Fenomena Media Sosial: Antara Hoax, Destruksi Demokrasi, dan Ancaman Disintegrasi Bangsa. Sebatik, 24(2), 93-200.
Haroen, D. (2014). Personal branding. Gramedia Pustaka Utama.
Imedinghaff, Thomas J., ed., Online Law The SPA’s Legal Guide to Going Business on The Internet (Addison-wesley Developers Press 1996).
Kehista, A. P., Fauzi, A., Tamara, A., Putri, I., Fauziah, N. A., Klarissa, S., & Damayanti, V. B. (2023). Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-Commerce: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(5), 625-632.
Kurniawan, I., Hartadi, G., Olivia, F., Judge, Z., Siswanto, A. H., Suprayogi, A., & Slamet, R. (2022). Penyuluhan Aspek Hukum Perlindungan Privasi dan DataPribadi. Jurnal Abdimas, 8(5), 308-34.
Kurniullah, A. Z., Simarmata, H. M. P., Sari, A. P., Sisca, S., Mardia, M., Lie, D., Anggusti, M., Purba, B., Mastuti, R., & Dewi, I. K. (2021). Kewirausahaan dan Bisnis. Yayasan Kita Menulis.
Luthfi, R. (2022). Perlindungan Data Pribadi sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 431-436.
Menkominfo. (2016). Peraturan tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik Data Pribadi.
Rosadi, S. D. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia, 5(1), 35-53.
Susanti, M. D. E., Palupi, G. S., Nerisafitra, P., & Wibawa, R. P. (2022). Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Privacy Dan Keamanan Internet Pada Peserta Didik Smp Negeri 1 Waru. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 489–498.
Veritasia, M. E. (2015). Pengungkapan Informasi Privat tentang Identitas Seksual Seorang Gay kepada Orang Lain. Universitas Airlangga. 1-39.
Westin, A. (1967). Privacy and freedom new york atheneum, 1967. Privacy and Personnel Records, The Civil Liberties Review (Jan./Feb., 1976) S, 28–34.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elsa Sapitri, Aulia Rahmah, Fathir Qisti Muhajir, Idah Mudrikah, Indriani Dewi Nurul Fajriyah, Najwa Nurshadrina, Nasfa Fitriani Syehar, Puput Sabriyanti Maesaroh, Rafi Khairi, Zulfa Nandiana, Ahmad Hamdan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












