Penyuluhan Jenis Kontrasepsi pada Pasangan Usia Subur di UPTD Puskesmas Panyabungan JAE Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara

Authors

  • Gunarmi Gunarmi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Guna Bangsa Yogyakarta, Indonesia
  • Chentia Misse Issabella Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Guna Bangsa Yogyakarta, Indonesia
  • Sri Wahyuni Lubis Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Guna Bangsa Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i2.2208

Keywords:

kontrasepsi, pengetahuan, usia subur, Penyuluhan Kesehatan

Abstract

Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program keluarga berencana yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur. Menurut BKKBN Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid. Menurut  data  Riset  Kesehatan  Nasional  tahun  2018,  sebanyak  59,3%  wanita  menikah  usia subur antara usia 15-49 tahun menggunakan metode kontrasepsi modern seperti suntikan, pil, implan,  dan  alat  kontrasepsi  dalam  rahim  (IUD). Pada pasangan usia subur banyak mengalami  kendala  dalam  pemilihan kontrasepsi Salah satunya karena kurangnya pengetahuan tentang keamanan metode yang digunakan. Hal tersebut dapat diatasi dengan pemberian penyuluhan kesehatan untuk dapat mengetahui jenis kontrasepsi pada pasangan usia subur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Masnilawati, Karuniawati, N., & Hadriyanti Hamang, S. (2022). Peningkatan Pemahaman Pasangan Usia Subur Melalui Penyuluhan Keluarga Berencana. Ahmar Metakarya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 61–67. https://doi.org/10.53770/amjpm.v1i2.69

BKKBN. (2023). Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, 151(2), 10–17.

Dwi Puspita Sari, & Ella Nurlaella Hadi. (2023). Pengaruh Budaya Patriarki terhadap Partisipasi Pasangan Usia Subur dalam Program Keluarga Berencana di Indonesia: Tinjauan Sistematis. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 13(2), 369–380. https://doi.org/10.32583/pskm.v13i2.761

Samsi, S. N., Rufaridah, A., Marlia, S., Dahlan, A., Komalasari, W., & Husni, L. (2023). Edukasi Pendidikan Kesehatan Pada Pasangan Usia Subur Dalam Pemilihan Kontrasepsi. Jurnal Abdi Kesehatan Dan Kedokteran, 2(1), 74–83. https://doi.org/10.55018/jakk.v2i1.30

Susilowati, D. S., Studi, P., Universitas, K., & Yogyakarta, A. (2024). Efektifitas Penyuluhan Dengan Media Leaflet Dalam Peningkatan Pengetahuan Pada Pasangan Usia Subur ( Pus ) Tentang Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Di Puskesmas Bulu Temanggung. Jurnal Ilmiah Bidan, VIII(2), 2–51.

Downloads

Published

2025-04-18

How to Cite

Gunarmi, G., Issabella , C. M., & Lubis, S. W. (2025). Penyuluhan Jenis Kontrasepsi pada Pasangan Usia Subur di UPTD Puskesmas Panyabungan JAE Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(2), 413–416. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i2.2208

Issue

Section

Articles