Melindungi Generasi Muda dari Jeratan Judi Online melalui Kegiatan Edukasi dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i3.2294Keywords:
sosialisasi, judi online, generasi muda, edukasi, solusiAbstract
Tujuan dalam kegiatan Pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya judi online melalui kegiatan sosialisasi Melindungi Generasi Muda Dari Jeratan Judi Online Melalui Kegiatan Edukasi Dan Solusi. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yakni sosialisasi dipadukan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kegiatan sosialisasi “Melindungi Generasi Muda Dari Jeratan Judi Online Melalui Kegiatan Edukasi Dan Solusi.” dinilai berhasil dalam meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan motivasi peserta untuk menjauhi praktik judi digital. Edukasi terbukti sebagai salah satu intervensi paling efektif untuk mencegah ketergantungan terhadap judi online sejak dini. Diperlukan kesinambungan program serta dukungan dari seluruh pihak agar dampaknya semakin luas dan berkelanjutan.
Downloads
References
Addiyansyah, W., & Roffi’ah. (2023). Kecanduan Judi Online di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 1(1).
AT, M. R., Haris, A., Heru, H., & A., A. R. (2019). Judi Online Dikalangan Remaja (Kasus Kelurahan Bone – Bone, Luwu). Hasanuddin Journal of Sociology. https://doi.org/10.31947/hjs.v1i2.9432
Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum. Jurnal Fundamental Justice. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3293
Indonesia, C. (2024, November 21). Mendikti: 960 Ribu Pelajar-Mahasiswa Terlibat Judi Online. Www.Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241121154134-20-1169225/mendikti-960-ribu-pelajar-mahasiswa-terlibat-judi-online?utm_source=chatgpt.com
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2).
Okezone.com. (2024, July 27). Astaga! 197.054 Anak Indonesia Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp293,4 Miliar. Www.Cakaplah.Com. https://www.cakaplah.com/berita/baca/113006/2024/07/27/astaga-197054-anak-indonesia-terlibat-judi-online-transaksinya-capai-rp2934-miliar#sthash.UXFoflvW.dpbs
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024, July 26). GAWAT! Jumlah Fantastis Usia Anak Main Judi Online. Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html?utm_source=chatgpt.com
Rohmah, Y., & Khodijah, K. (2024). Resiko dan dampak sosial judi dan pinjaman online pada remaja. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1).
Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(2). https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866
Sahri, A., & Kustiawan, W. (2023). Perananan Bimbingan Agama Dalam Mencegah Perjudian Online pada Kalangan Remaja di Desa Kuta Ujung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. EduInovasi: Journal of Basic Educational Studies, 3(2). https://doi.org/10.47467/edui.v3i2.3301
Susanti, R. (2021). Judi Online Dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan (Online Gambling and Social Control of Rural Communities ). ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya, 10(1). https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v10i1.1094
Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, B. T. (2017). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media Sadewa Kota Semarang). Journal of Educational Social Studies, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Rajab, Dedi Harianto, Syahir Fadli, Dwi Utami, Sri Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.