Meningkatkan Kesadaran Hukum Perbankan di Kalangan Pelajar: Pencegahan Penipuan dan Investasi Ilegal

Authors

  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Kalen Sanata Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Jihan Salsabila Megantoro Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Anita Ria Anjani Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Melbvin Datu Ma’dika Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Adinda Putri Lestari Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Aulia Nazwa Wulandari Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Ardelia Almas Putri Setiawan Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Rean Yudhira Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Ariandi Firdaus Syahputra Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i4.2469

Keywords:

kesadaran hukum, perbankan, pelajar, penipuan, investasi ilegal

Abstract

Artikel ini dibuat untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam konteks perbankan di kalangan kaum pelajar, hal ini tentunya merupakan salah satu bentuk pencegahan di tengah maraknya penipuan dan investasi ilegal pada era digital saat ini. Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan metode penyuluhan hukum langsung melalui pemberian materi, studi kasus yang disimulasikan dan diskusi interaktif tanya jawab. Kegiatan ini dilakukan oleh tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman kepada siswa SMK Negeri 14 Samarinda. Pada penyuluhan ini, para pelajar dapat memahami konsep dasar dari hukum perbankan, ciri-ciri tindak penipuan atau investasi ilegal juga dibahas. Dengan demikian, para pelajar diharapkan setelah kegiatan ini memiliki pengetahuan praktis untuk menilai dan menghindari kerugian finansial. Dengan demikian, program penyuluhan efektif dalam membentuk generasi muda yang arif secara keuangan dan mampu melindungi diri sendiri berlaku untuk setiap tindak finansial yang buruk

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardika, W. M., Hakim, L., & Rahma, A. G. (2024). Investasi Bodong di Tengah Masyarakat. Mega Press Nusantara.

Hajar, U., Natasya, R., & Ramadhani, Y. (2024). Fenomena Bahaya Investasi Ilegal Pada Aplikasi Online Di Kota Medan. Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif, Volume 1 Nomor 2, 122–139. https://doi.org/10.2019/jkreatif

Mahadina Kirana, K., & Aditya Pramana Putra, M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Investasi Online. Jurnal Kertha Wicara, Volume 11 Nomor 10, 1665–1674. https://doi.org/KW.2022.v11.i10.p2

Rahmah, M. (2020). Hukum Investasi (Cetakan ke-1). Kencana.

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2020). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, Volume 20 Nomor 1, 108–113. https://doi.org/10.31294/jp.v20i1

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Pribadi, D. S., Sanata, K., Megantoro, J. S., Anjani, A. R., Ma’dika, M. D., Lestari, A. P., Wulandari, A. N., Setiawan , A. A. P., Yudhira, R., & Ariandi Firdaus Syahputra. (2025). Meningkatkan Kesadaran Hukum Perbankan di Kalangan Pelajar: Pencegahan Penipuan dan Investasi Ilegal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(4), 1498–1509. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i4.2469

Issue

Section

Articles