Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK Negeri 2 Surakarta

Authors

  • Endang Yuliana Susilawati Universitas Slamet Riyadi, Indonesia
  • Kartika Asmanda Putri Universitas Slamet Riyadi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i5.2591

Keywords:

kekerasan sekolah, penyuluhan hukum, perundungan

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023. Pengabdian Kepada Masyarakat  dilaksanakan di SMK Negeri 2 Surakarta, dengan harapan dapat memberi kontribusi terhadap para siswa pada umumnya dan siswa baru khususnya dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, khususnya kekerasan berupa perundungan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode ceramah yang menggambarkan secara umum kekerasan yang oleh permendikbudristek hendak dicegah dan harus ditangani bila terlanjur terjadi, yang meliputi kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi di sekolah, khususnya hal perundungan yang hendak dibahas secara lebih mendalam. Bentuk bentuk perundungan, tips pencegahan serta bagaimana penanganan bila terjadi kasus perundungan. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah para peserta didik dan guru paham tentang cara mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah mereka, serta bagaimana penanganannya bila terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berliani, L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindakan Kekerasan Di Sekolah. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2), 825-840.

Chairiyah, C., Nadziroh, N., & Pratomo, W. (2021). Sekolah ramah anak sebagai wujud perlindungan terhadap hak anak di sekolah dasar. Trihayu: Jurnal Pendidikan Ke-SD-An, 7(3), 1213-1218.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Pedoman Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan. Jakarta: KPPPA.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2022). Laporan Tahunan KPAI 2022. Jakarta: KPAI.

Mulyadi, L. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Perspektif Teori dan Praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Munawar, S. (2025). Pencegahan Dan Perlindungan Kekerasan Anak Di Sekolah Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 8(1), 30-41.

Ningsih, R. & Saputra, H. (2019). “Efektivitas Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Anak di Sekolah”. Jurnal Pengabdian Hukum dan Sosial, 3(1), 45–53.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wulandari, A. (2020). “Peran Sekolah dalam Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Anak”. Jurnal Pendidikan dan Perlindungan Anak, 5(2), 112–123.

Downloads

Published

2025-07-05

How to Cite

Susilawati, E. Y., & Putri, K. A. (2025). Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK Negeri 2 Surakarta . Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(5), 1914–1918. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i5.2591

Issue

Section

Articles