Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Sosialisasi dan Edukasi Sertipikat Tanah Elektronik kepada Masyarakat Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i5.2698Keywords:
sertipikat elektronik, pengabdian masyarakat, sosialisasi pertanahan, transformasi digital, ATR/BPNAbstract
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan sertipikat tanah elektronik masih kurang dipahami oleh Masyarakat yang mendorong inisiatif pengabdian masyarakat ini. Kementerian ATR/BPN merencanakan untuk melakukan transformasi digital pertanahan yang lebih cepat, aman, dan efektif melalui penggunaan sertifikat tanah elektronik. Namun, keterbatasan informasi, tingkat literasi digital yang rendah, dan keraguan tentang kredibilitas dokumen elektronik adalah beberapa kendala yang masih tersisa dalam pelaksanaannya.Untuk meningkatkan penerimaan dan partisipasi masyarakat pendekatan langsung berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara tatap muka diperlukan. Penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi teknis alih media sertipikat adalah cara kegiatan dilakukan hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif ini efektif dalam meningkatkan pemahaman dan mengurangi kecemasan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sistem sertipikat elektronik. kegiatan ini bertujuan buat meningkatkan pemahaman warga mengenai regulasi dan manfaat sertipikat elektronik, menyampaikan penjelasan teknis terkait alih media sertipikat fisik ke elektronik, serta membentuk kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan digital. buat mencapai tujuan tadi, kegiatan dilakukan melalui pendekatan partisipatif, yakni sosialisasi tatap muka,dan simulasi teknis penggunaan layanan sertipikat elektronik. hasil kegiatan menunjukkan bahwa metode penyuluhan langsung sangat efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Peserta menjadi lebih memahami alur proses digitalisasi sertipikat tanah dan mulai percaya pada keamanan dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh BPN Secara keseluruhan, kegiatan dedikasi warga ini berhasil membangun akibat positif pada mendukung implementasi kebijakan sertipikat tanah elektronik.
Downloads
References
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W.T. A. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210.
Diskominfo. (2024). Pemkot Bandung deklarasikan diri sebagai Kota Lengkap. https://jabarprov.go.id/berita/pemkot- bandung-deklarasikan-diri-sebagai-kota- lengkap-sertipikat-tanah-13910
Hidayah, S. dkk. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. Jurnal Hukum Pertanahan, 1(6), 186–199.
Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital . 1(6), 186–199.
Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. Jurnal Hukum Pertanahan, 1(6), 186–199.
Imron, Y. Al. (2016). Legal Consequences Of Default In Land Sale And Purchase Agreements Under The Hand. International Journal of Educational Research & Social Sciences, 34, 1744–1750.
Jenny Kristiana Matuankotta, and Mahrita Aprilya Lakburlawal, “Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah”, AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 1, no. 1 (2022): 42-43.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6, 3342–3355.
Nurhadi, A., Setyowati, M., & Ramadhan, F. (2023). Peran Sumber Daya Alam dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Agraria dan Lingkungan, 11(1), 45–57.
Peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat elektronik
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.
Rohman, A., & Lestari, D. (2022). Problematika Kepemilikan Tanah di Indonesia: Studi Konflik Agraria. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 212–226
Rohman, A., & Lestari, D. (2022). Problematika Kepemilikan Tanah di Indonesia: Studi Konflik Agraria. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 212–226
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Rizky, Endah Pertiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












