Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Bagi Majelis Taklim Astek
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i6.273Keywords:
Penyelenggaraan jenazah, remaja cerdas, remaja aktif, muslim, agama IslamAbstract
Penyelenggaraan terhadap seseorang muslim yang meninggal dunia, merupakan problema tersendiri di kalangan masyarakat. Permasalahannya terletak pada penyelenggara jenazah tersebut. Sebagian besar masyarakat menyerahkan tugas menyelenggarakan jenazah kepada orang-orang tertentu, dan biasanya orang-orang yang dianggap “pintar” atau ustadz / kiayi. Bagi masyarakat umum pekerjaan menyelenggarakan jenazah merupakan pekerjaan yang menakutkan, dan pekerjaan yang paling menakutkan terutama memandikan jenazah. Pengabdian ini memberikan solusi yaitu dengan mengadakan pelatihan penyelenggaraan jenazah sesuai dengan syariat Islam pada Ibu-ibu Majelis Taklim Astek. Adapun target luaran yang ingin dicapai adalah Ibu-ibu Majelis Taklim memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang penyelenggaraan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Kegiatan ini dilakukan dengan melaksanakan seluruh rangkain proses penyelenggaraan jenazah, dan juga menyesuaikan dengan kearifan lokal (adat). Dimana kita ketahui bahwa Minangkabau dikenal dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Oleh itu, kegiatan ini perlu didanai karena merupakan kegiatan pelatihan ilmu agama yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat.
Downloads
References
Nata, A. (2014). Sosiologi Pendidikan Islam, Cetakan 1. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Shihab, Quraish. (2005). Tafsir al.Misbah. Jakarta : Lentera Hati.
Sholikhin, Muhammad. (2009). Panduan lengkap perawatan Jenazah. Yogyakarta : Mutiara Media.
Yasnel, Y. (2018). Refleksi Sosial Penyelenggaraan Jenazah bagi Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah. El-Ibtidaiy: Journal of Primary Education, 1(1), 72-89.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Deni Wahyuni, Rinaldi Rinaldi, Dwiny Meidelfi, Fanni Sukma, Rino Sukma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












