Penguatan Pemahaman Masyarakat Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i6.2902Keywords:
kekerasan seksual, UU TPKS, sosialisasi, penyuluhan hukum, perlindungan korbanAbstract
Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas pada fisik, psikis, dan sosial korban. Meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, tingkat pemahaman masyarakat, khususnya di pedesaan, masih rendah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui sosialisasi UU TPKS kepada ibu-ibu pengajian di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi interaktif, dengan penyampaian materi tentang definisi dan jenis kekerasan seksual, hak korban, sanksi bagi pelaku, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sering tidak disadari, langkah pencegahan, serta prosedur pelaporan yang benar. Peserta juga berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi kepada lingkungan sekitarnya, sehingga pesan pencegahan kekerasan seksual dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum berbasis komunitas efektif dalam membangun kesadaran hukum, mendorong partisipasi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman serta berpihak pada korban.
Downloads
References
Dewi, N. P., & Suryani, D. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 45–62. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.4562
Fajri, A., & Mahmud, R. (2022). Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Komunitas: Analisis UU TPKS. Jurnal HAM, 13(2), 235–250. https://doi.org/10.30641/ham.2022.V13.235-250
Fitriani, R., & Lestari, S. (2023). Peran Masyarakat dalam Penegakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 77–90. https://doi.org/10.20527/jpk.v10i1.8426
Hidayat, A., & Rahmawati, F. (2022). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban: Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 9(2), 101–118. https://doi.org/10.23917/jphk.v9i2.17834
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: KemenPPPA. https://peraturan.bpk.go.id/Details/222722
Lestari, Y., & Sulastri, E. (2023). Strategi Penyuluhan Hukum dalam Peningkatan Kesadaran Masyarakat Mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 15–27. https://doi.org/10.35907/jpm.v7i1.1234
Maulana, H. (2023). Perlindungan Hak Korban dalam UU No. 12 Tahun 2022: Analisis Yuridis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 543–560. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art5
Rahman, F., & Handayani, N. (2022). Kekerasan Seksual di Indonesia: Tantangan Penegakan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(2), 167–184. https://doi.org/10.7454/jki.v18i2.4829
Sari, M., & Putra, A. (2023). Analisis Efektivitas UU TPKS dalam Menekan Angka Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.20885/jlr.vol8.iss1.art1
Wahyuni, S., & Anwar, M. (2023). Peran Kelompok Pengajian dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Pedesaan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 212–228. https://doi.org/10.31537/jpkm.v5i2.321
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Esti Aryani, Triwanto Triwanto, Daei Aljanni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












