Penyuluhan Dampak Pernikahan Usia Dini di MTS Nurul Qur’an Desa Ciracas, Kiarapedes, Purwakarta

Authors

  • Afif Nurseha STAI Riyadhul Jannah Subang, Indonesia
  • Nenden Farhatunnisa Hamid STAI Riyadhul Jannah Subang, Indonesia
  • Aneng Antikasari STAI Riyadhul Jannah Subang, Indonesia
  • Syahid Bisri STAI Riyadhul Jannah Subang, Indonesia
  • Nur Risma Aprilia Fauziyah STAI Riyadhul Jannah Subang, Indonesia
  • Cepi Ananda STAI Riyadhul Jannah Subang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.291

Keywords:

Penyuluhan, Pernikahan Usia Dini, Pendidikan

Abstract

Pernikahan usia dini (early mariage) adalah suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Suatu ikatan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dalam usia muda atau pubertas disebut pula pernikahan dini. Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Purwakarta. Sepanjang 2022 kemarin saja, ada sebanyak 104 pasangan yang mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat.dampak negatif dari pernikahan usia dini antara lain belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, akan menimbulkan trauma psikis, perempuan yang menikah di bawah umur 20 tahun rentan terkena kanker rahim. Sebab sel-sel rahim belum matang, belum lagi perempuan yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan. Pernikahan usia dini salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi, lebih jauh kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi. Untuk meminimalisir dampak pernikahan dini di Desa Ciracas terkhusus MTS Nurul Qur'an, kami menggunakan metode penyuluhan. Metode ini berisikan sosialisasi ke sekolah MTS Nurul Qur'an yang hadir mengenai persentase pernikahan dini di Indonesia dan Purwakarta, faktor-faktor penyebab pernikahan dini, dampak-dampak dari pernikahan dini, serta solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir angka kejadian pernikahan dini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasanah, U. (2018). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Terhadap Tingkat Perceraian Dini (Studi Kasus Pengadilan Agama Kisaran). Journal of Science and Social Research, 1(1), 13–18.

Rasmanah, R. (2023). Fenomena pernikahan siri dibawah umur di Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47–70.

Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).

Yuniar, D. P. (2021). Faktor Penyebab Putus Sekolah Pada Anak di Wilayah Pedesaan (Studi Kasus di Desa Sonowangi Kabupaten Malang). Jurnal Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah (E-Plus), 6(1).

Downloads

Published

2023-09-04

How to Cite

Nurseha, A., Hamid, N. F., Antikasari, A., Bisri, S., Fauziyah, N. R. A., & Ananda, C. (2023). Penyuluhan Dampak Pernikahan Usia Dini di MTS Nurul Qur’an Desa Ciracas, Kiarapedes, Purwakarta. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(7), 968–972. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.291

Issue

Section

Articles