Edukasi Gempur Rokok Ilegal Kepada Masyarakat Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i6.2922Keywords:
edukasi, rokok ilegal, cukai, bea cukaiAbstract
Cukai berfungsi untuk menekan konsumsi rokok dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan selain sebagai sumber penerimaan negara di tengah ancaman peredaran rokok ilegal yang menjadi serius terganggunya efektifitas fungsi cukai. Mahasiswa KKN Unsoed di Desa Gumelar Lor bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan sosialisasi terhadap masyarakat melalui program Edukasi Gempur Rokok Ilegal. Edukasi Gempur Rokok Ilegal merupakan suatu program kerja kegiatan mahasiswa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya sekaligus konsekuensi hukum yang berlaku pada peredaran rokok ilegal. Metode pengambilan data dalam pengabdian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, sosialisasi, wawancara, serta studi literatur. Hasil penelitian dari pengabdian mahasiswa menunjukkan masyarakat menjadi paham terhadap bahaya dan konsekuensi hukum yang berlaku tentang rokok ilegal. Masyarakat diberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, saluran pelaporan serta perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal.
Downloads
References
Haris Budiman. (2024). Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Illegal di Kabupaten Kuningan. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan. Vol. 15.01.2024. 75-84, 15, 1.
Haryono, Ananda Saputra, & Rendi Kurnia Saputra. (2024). Efektivitas Pengawasan Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Merdeka EMBA, 3 No.2, 33–44.
kemenkeu. (2019). Penetapan Kebijakan Cukai Rokok Pertimbangkan Empat Aspek Penting kemenkeu. Penetapan Kebijakan Cukai Rokok Pertimbangkan Empat Aspek Penting Kemenkeu.
Maulana, H., Syamsuadi, A., & Hartati, S. (2023). Efektivitas Pengawasan Rokok Ilegal Pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Riau. SUMUR- Jurnal Sosial Humaniora, 1(1), 9–18. https://doi.org/10.58794/sumur.v1i1.464
Meizaki Junfirio, Aura Suci Amelia, Oktafi Ramanda Maelani, Ma’ruf Ma’ruf, & Feby Cahya Maulyda. (2024). Analisis Strategi Bea Cukai Dalam Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal. Journal of Social Science Research, 4 No.6.
Moh.Taufik, Sanusi Sanusi, Moh.Khamim, Fajar Ari Sudewo, & Mukhidin Mukhidin. (2025). Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal. Aksi Nyata : Jurnal Pengabdian Sosial Dan Kemanusiaan, 2(1), 48–54. https://doi.org/10.62383/aksinyata.v2i1.1004
Nur Ihsania, & Ratih Kumala. (2023). Pengawasan dan Penindakan Rokok Ilegal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukia Tipe Madya Pabean A Bekasi. Jurnal Administrasi Publik, 2 No.4.
Sonatha Sinaga, D., Aripin, S., Wijaya, A., & Administrasi Publik, M. (2025). PaKMas (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Collaborative Governance dalam Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal di Provinsi Bali. 5(1), 181–190. https://doi.org/10.54259/pakmas.v5i1.3813
Urai Okta Via, & Dwi Maharani. (2025). Sosialisasi Bea Cukai Dalam Usaha Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Journal of Communication and Social Sciences, 3(1), 16–22. https://doi.org/10.61994/jcss.v3i1.903
Yusuf Daeng, Lina, Mangaratua, & Rikardo. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap RokokI legal Tanpa Pita Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Journal of Social Science Research, 3 No.6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septiono Bangun Sugiharto, Afrin Hilda Nurachman, Sulis Hamidah, Bagas Yudatama, Elvira Yunia Putri, Riyan Bintang Syahputra, Meyliana Zahrani, Salma Nadhifah Aulia Hasyma, Sanastasya Khoirunisa, Zera Zevina Madya Putri, Kevin Susilo, Mukhammad Izza Asyarofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














