Sosialisasi Penggunaan Kosmetik Aman Bagi Generasi- Z di Lab School Palu sebagai paya Mencegah Dampak Negatif Produk Ilegal Sejak Dini
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i7.3118Keywords:
kosmetik aman, generasi Z, produk ilegal, literasi kosmetik, sosialisasiAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema Sosialisasi Penggunaan Kosmetik Aman bagi Generasi-Z di Lab School Palu sebagai Upaya Mencegah Dampak Negatif Produk Ilegal Sejak Dini” telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 dan diikuti oleh 40 siswa kelas XII. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi kosmetik aman, membekali peserta agar mampu membedakan produk legal dan ilegal, memahami dampak kesehatan dari kosmetik berbahaya, serta memperkenalkan cara praktis memeriksa legalitas produk dengan mengecek nomor izin edar kosmetik melalui situs maupun aplikasi resmi BPOM. Metode pelaksanaan mencakup survei awal, koordinasi dengan mitra kegiatan, penyusunan media edukasi berupa leaflet, pemaparan materi, simulasi interaktif, serta evaluasi melalui pretest dan posttest. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran siswa tentang pentingnya menggunakan kosmetik yang aman dan legal serta adanya peningkatan pengetahuan siswa sebesar 22,13% dengan antusiasme tinggi selama pelaksanaan. Hasil ini menegaskan bahwa sosialisasi efektif dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya memilih kosmetik aman, sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah dampak negatif produk ilegal sejak dini.
Downloads
References
Amalia, R., & Sylvia Rozza, S. (2022). Analisis pengaruh halal awareness, religiusitas, gaya hidup, dan viral marketing terhadap keputusan pembelian produk skincare dan kosmetik halal (Studi pada Generasi Z di DKI Jakarta). Account: Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, 9(2).
Isnaeni, A., & Muhaimin. (2023). Problematika peredaran produk kosmetik ilegal melalui transaksi jual beli di Pasar Bintoro Demak dalam perspektif fikih muamalah. JIMSYA: Jurnal Ilmu Syariah, 2(1), 106–127.
Muthiah, F. (2024). Strategi Komunikasi Pemasaran MAD For Makeup dalam Menciptakan Brand Image Sebagai Merek Kosmetik untuk Gen Z. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi, 5(2), 1131-1142.
Nafliana, E. A. (2023). Penegakan Hukum terhadap Influencer Yang Mengiklankan Produk Kosmetik Ilegal Pada Platform Media Sosial Instagram Di Wilayah Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(5), 1419-1432.
Padmayani, N. P. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bagi Pengguna Kosmetik Ilegal Yang Diiklankan Influencer Di Media Sosial. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 312-317.
Ratnasari. (2025). Penyuluhan pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman tanpa bahan kimia berbahaya terhadap remaja di SMKN 1 Makassar. Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat, 6(1), 398–402.
Rusdiyah, R., Batubara, N., Hadi, A. J., Harahap, A. L., Ahmad, H., & Putri, A. (2021). Edukasi penggunaan kosmetik yang aman bagi remaja di Desa Ujung Ngurap. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 197–200.
Siregar, P. A., Harahap, R. A., & Aidha, Z. (2020). Promosi kesehatan lanjutan dalam teori dan aplikasi (Edisi pertama).
Sofianti, S., Nandya, L., Maherdyta, N. R., Rosyidah, R., Prakasdi, R. G., & Prasetyo, M. D. (2023). Analisis Pengelolaan Sampah Industri Kosmetik X Di Depok Jawa Barat. Jurnal Sanitasi Lingkungan, 3(1), 20-27.
Utami, N. I. P., & Septiarani, N. (2023). Gaya Hidup Wanita Generasi Z Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik Di Kabupaten Labuhanbatu. Unikal National Conference.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Sulistiana Sulaiman , Evi Sulastri, Armini Syamsidi, Asriana Sultan, Nela Sharon; Nuur Aanisah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












