Pelatihan dan Pendampingan Inisiasi Pembentukan Bank Sampah di Desa Sumurjomblangbogo Kabupaten Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.320Keywords:
sampah, pengelolaan sampah, pembentukan bank sampahAbstract
Permasalahan sampah merupakan suatu kondisi yang harus dihadapi oleh masyarakat pada masa sekarang ini. Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Masalah yang terjadi antara lain masalah pencemaran, baik pencemaran air, pencemaran udara, maupun pencemaran tanah. Kerusakan lingkungan sebagian besar juga didominasi oleh sampah-sampah yang tidak dapat sepenuhnya diolah oleh masyarakat. Tingkat kerusakan lingkungan tersebut menjadi salah satu faktor penting yang menentukan tinggi rendahnya risiko terjadi bencana di suatu wilayah. Untuk mengatasi persoalan sampah, perlu dilakukan perubahan paradigma yang memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan, yang semula hanya sekedar mengumpulkan, mengangkut dan membuang sampah ke TPA berganti menjadi pengelolaan sampah dengan menerapkan 3 R (reduce, reuse, recycle) yaitu dengan pembentukan bank sampah. Bank sampah merupakan salah satu bentuk pengelolaan lingkungan yang efektif dan ramah lingkungan, selain itu juga memiliki peran salah satunya untuk mereduksi jumlah sampah yang dihasilkan dan untuk mengurangi pembuangan sampah langsung ketempat pembuangan akhir. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada Ibu-ibu PKK dan Komunitas Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Desa Sumurjomblangbogo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan tentang pengelolaan sampah melalui pembentukan bank sampah.
Downloads
References
Anonim. (2022). GEORAFI – Pemerintah Desa Sumurjomblangbogo. Website Pemerintah Desa Sumurjomblangbogo. http://sumurjomblangbogo-bojong.desakupekalongan.id/?page_id=161
Asteria, D., & Heruman, H. (2016). Bank Sampah Sebagai Alternatif Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Tasikmalaya. Jurnal Manusia Dan Lingkungan, 23(1), 8.
Indonesia. (2008). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. In Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 Jakarta: Vol. 49
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1–268.
Mulasari, S. A., Husodo, A. H., & Muhadjir, N. (2014). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Domestik. Kesmas: National Public Health Journal, 8(8), 404. https://doi.org/10.21109/kesmas.v8i8.412
Saragih, R. et al. (2022). Jurnal abdimas tgd. Jurnal Abdimas Tgd, 2(1), 19–23.
Syafrudin, Junaidi, & Ramadhan, B. S. (2019). Inisiasi Pembentukan Bank Sampah di RT. 03 RW. 03 Kelurahan Gedawang Kota Semarang. Jurnal Pasopati, 1(2), 28–33.
Yulistia, G., Suryaningsih, M., & Rostyaningsih, D. (2015). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Semarang Menurut Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Journal of Public Policy and Management Review, 4(3), 1–11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ari Muhardono, Titi Rahayu Prasetiani, Namiya Rizqina, Arya Ajhie Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












