Penyuluhan Hukum tentang Mewujudkan Sekolah Bebas Bullying Melalui Kesadaran Hak Asasi Manusia di MAN 1 Kendari

Authors

  • Fuad Nur Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Risman Setiawan Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Fitriah Faisal Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • La Ode Muhamad Taufiq Afoeli Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Lade Sirjon Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • La Ode Muhamad Sulihin Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Jumiati Ukkas Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Heryanti Heryanti Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Nur Intan Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • La Ode Muhammad Saleh Saputra Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i8.3236

Keywords:

penyuluhan hukum, sekolah, bullying, hak asasi manusia

Abstract

Bullying di lingkungan sekolah merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada perkembangan psikologis dan akademik peserta didik, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Data Komnas HAM Republik Indonesia menunjukkan 80 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami bullying, namun mayoritas korban memilih untuk diam. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan sekolah bebas bullying melalui kesadaran hak asasi manusia di MAN 1 Kendari. Kegiatan dilaksanakan pada 17 Mei 2025 menggunakan metode ceramah dan dialog yang melibatkan narasumber, siswa, guru, dan juga dihadiri mahasiswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pencegahan bullying memerlukan pendekatan berbasis HAM melalui empat strategi utama: (1) pengembangan kebijakan anti-bullying; (2) edukasi dan kesadaran HAM; (3) pendidikan karakter berbasis empati dan toleransi; dan (4) sistem pelaporan anonim serta pengawasan rutin dari sekolah. Keberhasilan implementasi membutuhkan sinergi seluruh elemen sekolah meliputi siswa yang berani melaporkan, guru yang responsif, orang tua yang komunikatif, dan sekolah yang konsisten menerapkan sanksi yang edukatif. Penyuluhan ini diharapkan menjadi fondasi kesadaran hukum dalam mewujudkan MAN 1 Kendari sebagai sekolah ramah anak yang aman, nyaman, dan menghargai keberagaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Borowiec, J., Król-Zielińska, M., Osiński, W., & Kantanista, A. (2022). Victims and perpetrators of bullying in physical education lessons: The role of peer support, weight status, gender, and age in Polish adolescents. Journal of interpersonal violence, 37(17-18), NP15726-NP15749.

Eddy O.S Hiariej, et al. (2009). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pengguna Pengadilan, Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Erkurnia, F., Putri, T. N., Dianningsih, Y. N., & Rachmawati, I. (2024). Analisis Profil Perilaku Bullying Pada Siswa Tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bantul. G-Couns: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 8(3), 1254-1259.

Hernowo, A. A. (2016). Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan HAM. Tersedia di: https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/jurnal_makalah_hukum/document(11).pdf

Hopeman, T. A. (2020). Dampak bullying terhadap sikap sosial anak sekolah dasar (Studi kasus di sekolah Tunas Bangsa Kodya Denpasar). PENDASI: Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, 4(1), 52-63.

Hukumonline. (2024). Jerat Pasal Bullying di Sekolah. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-bullying-di-sekolah-lt550264153eb3a/

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2015, Oktober 1). Bullying, Antara Etika dan Hukum. Komnas HAM. https://www.komnasham.go.id/bullying-antara-etika-dan-hukum

MAN 1 Kendari. (2025) Sejarah MAN 1 Kendari. https://mansatukendari.sch.id/sejarah/

Nur, F., Sirjon, L., & Muhamad Sulihin, L. O. (2023). Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7588–7603. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5818

Nur, F., Herman, H., & Sirjon, L. (2023). Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 447-453. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i2.1722

Nur, F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Penanganan Perkara Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 124-138. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7752

Prastiwi, D., & Sari, R. N. (2021). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kegiatan Sekolah. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(4), 234-242. Tersedia di: https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/526

Rahmawati, I. S., & Illa, A. (2020, November). Pencegahan bullying dalam pendidikan karakter melalui peran guru di sekolah. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan (Vol. 2, pp. 633-640).

Safitri, M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekolah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 125-138. Tersedia di: https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/569

Sari, D. P., & Nugroho, A. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terutama pada Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 156-167. Tersedia di: https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/1131

Sejiwa (2008). "Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak." Jakarta: Grasindo.

Simbolon, M. (2012). Perilaku bullying pada mahasiswa berasrama. Jurnal psikologi, 39(2), 233-243.

ST. Muthiah Azizah Makmur, Suarni Syam Saguni, Tri Cahyaningsih, Afifah Inayah Dzakiroh, & Kasmawati. (2024). Upaya Pencegahan Perundungan Pada Anak. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 (01), 109–116. https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/394

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wibowo, A. (2024). Peran Faktor Ekonomi dalam Mendorong Perilaku Pembullyan pada Remaja. LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan, 2(1), 89-102. Tersedia di: https://journal.awatarapublisher.com/index.php/leo/article/view/112

Downloads

Published

2025-10-22

How to Cite

Nur, F., Setiawan, R., Faisal, F., Afoeli, L. O. M. T., Sirjon, L., Sulihin, L. O. M., Ukkas, J., Heryanti, H., Intan, N., & Saputra, L. O. M. S. (2025). Penyuluhan Hukum tentang Mewujudkan Sekolah Bebas Bullying Melalui Kesadaran Hak Asasi Manusia di MAN 1 Kendari. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(8), 4171–4179. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i8.3236

Issue

Section

Articles