Aksi Sosial Klien Bapas: Pengabdian Kebersihan Lingkungan Pujon sebagai Sosialisasi Pidana Kerja Sosial Menuju KUHP 2026
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i9.3243Keywords:
pidana kerja sosial, KUHP 2026, reintegrasi sosial, kebersihan lingkungan, klien pemasyarakatanAbstract
Artikel ini mengkaji pelaksanaan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli melalui kegiatan kebersihan lingkungan di kawasan Pujon sebagai upaya sosialisasi pidana kerja sosial menjelang implementasi KUHP 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, di empat lokasi strategis: Kantor Kecamatan Pujon, Tugu Pujon, Masjid Pujon, dan jalan-jalan sekitar Pujon. Melibatkan 23 klien Bapas Malang, pegawai Bapas, Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia, mahasiswa dari Universitas Negeri Malang, Universitas Merdeka Malang, dan Universitas Islam Negeri Malang, serta TNI, Polri, dan masyarakat setempat. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif kolaboratif dengan gotong royong dan interaksi sosial. Kegiatan mendapat sambutan baik dari Kecamatan Pujon, Polsek Pujon, dan Koramil Pujon. Hasil menunjukkan bahwa kolaborasi multipihak berhasil meningkatkan kebersihan lingkungan, mengurangi stigma terhadap klien, dan memperkenalkan konsep pidana kerja sosial kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mempersiapkan implementasi KUHP 2026 yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Melalui aksi nyata ini, masyarakat dapat melihat bahwa klien bukan ancaman, melainkan individu yang berproses memperbaiki diri dan mampu berkontribusi positif. Dengan demikian, program ini efektif sebagai media sosialisasi, edukasi, dan reintegrasi sosial yang humanis dan berkelanjutan.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Pedoman Persiapan Implementasi KUHP 2026 di Lingkungan Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hiariej, E. O. S. (2023). KUHP Baru: Kodifikasi, Konsolidasi, dan Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Layanan Pemasyarakatan.
Prasetyo, T. (2024). Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2026: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 23-45.
Suhariyanto, B. (2023). Pemidanaan Berbasis Restorative Justice dalam KUHP Baru. Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Wibowo, A., & Kusuma, M. (2024). Persiapan Masyarakat dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 6(2), 156-172.
Yuliana, S. (2024). Community-Based Correction: Pembelajaran dari Berbagai Negara. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 8(1), 78-95.
Santoso, T. (2024). Implementasi Pidana Alternatif dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Studi Menuju KUHP 2026. Jakarta: Rajawali Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Nabil Bahroin, Jefryan Mahardika S, Reno Renaldo Sasmito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












