Peningkatan Kapasitas Anggota Koperasi Merah Putih Melalui Edukasi Pemasaran Sosial dan Kolaborasi Komunitas untuk Menarik Minat Nasabah dan Investor
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i8.3283Keywords:
koperasi, pemasaran sosial, kolaborasi komunitas, kapasitas anggota, investorAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis strategi peningkatan kapasitas anggota Koperasi Merah Putih melalui edukasi pemasaran sosial dan kolaborasi komunitas dalam rangka menarik minat nasabah dan investor. Melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif berbasis Forum Group Discussion (FGD), kegiatan pengabdian masyarakat ini menggambarkan bagaimana kegiatan edukasi dan sinergi antar-pihak dapat meningkatkan kinerja koperasi di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Data dikumpulkan dari berbagai pemangku kepentingan seperti Dinas Perindag KUKM, Dinas PMD, Bank Himbara, serta para asisten bisnis Kemenkop. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pembekalan memperkuat kemampuan manajerial anggota koperasi. Selain itu, kolaborasi komunitas memperluas jejaring kemitraan dan meningkatkan kepercayaan investor. Edukasi pemasaran sosial terbukti mampu meningkatkan citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang adaptif terhadap perubahan digital. Implikasi kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat menjadi model penguatan kelembagaan koperasi di daerah lain.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2025). Pedoman Penguatan Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih. Jakarta: Kemenkop UKM.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Musyawarah Desa Khusus Dukungan Pembiayaan KDMP.
Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Surat Keputusan Mentri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kotler, P., & Zaltman, G. (1971). Social Marketing: An Approach to Planned Social Change. Journal of Marketing, 35(3), 3–12.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis. Thousand Oaks: Sage Publications.
Laporan Hasil FGD Koperasi Merah Putih Kecamatan Buayan. (2025). Kebumen: Dinas Perindag KUKM Kabupaten Kebumen.:
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Lestari Subekti Pertiwi, Novita Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













