Literasi Penyalahgunaan AI untuk Masyarakat Kabupaten Gowa dan Sekitarnya Demi Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Kejahatan Daring

Authors

  • Amaliyah Amaliyah Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Muhammad Alif Akbar Zaki Khairullah Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i10.3468

Keywords:

kecerdasan buatan, regulasi , penyalahgunaan AI

Abstract

Di zaman sekarang, teknologi kecerdasan buatan atau AI telah menyatu dalam rutinitas masyarakat. Teknologi seperti chatbot yang merespon permintaan dalam hitungan detik atau platform yang mengubah kalimat menjadi video utuh, membuat AI dianggap sebagai ‘mitra digital’ di berbagai linu kehidupan. Sayangnya, di balik kemudahan itu, masyarakat kerap kurang menyadari jerat hukum yang mungkin mengintai mereka. Meskipun regulasi hukum terkait AI belum tercantum dalam Undang-Undang NKRI, ketiadaan aturan ini dapat menjerumuskan pengguna ke berbagai risiko. Kegiatan pengabdian ini menyusun literasi artikel dan brosur tiga lipat, mendistribusikannya, dan mengevaluasi pemahaman masyarakat melalui survei Google Form. Dari responden sebanyak 38 orang, didapatkan hasil:  42% melaporkan pernah mendapatkan misinformasi karena sumber AI, 34% melaporkan pengalaman tak menyenangkan lain seperti mendapatkan konten yang tak pantas, skor rata-rata dari evaluasi pemahaman responden mencapai skor 4,0/5. Kegiatan ini menunjukkan bahwa literasi singkat yang efektif dapat membantu dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, namun perlu adanya penyesuaian bahasa agar lebih mudah dipahami serta tambahan studi kasus nyata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AI Jadi Senjata Legal, Hukum Indonesia Masih Tertinggal. (2025, July 16). kumparan. Retrieved July 31, 2025, from https://kumparan.com/msaiful-haris/ai-jadi-senjata-legal-hukum-indonesia-masih-tertinggal-25TC7SAKUDq

AI Risks: Indonesian Panel Warns of Data Theft, Copyright Violations. (2025, March 10). Jakarta Globe. Retrieved July 31, 2025, from https://jakartaglobe.id/tech/ai-risks-indonesian-panel-warns-of-data-theft-copyright-violations?utm_source=chatgpt.com

Darma, M., Gisymar, N. A., Purwadi, A., Zubaedah, P. A., & Judijanto, L. (2025). Legal Implications of Deepfake Technology Misuse in Digital Content on Social Media. Science of Law, 2025(3), 98–103. https://doi.org/10.55284/eqazc148

Dhahir, D. F., Kenda, N., Dirgahayu, D., Syarifuddin, S., Djaffar, R., Widihastuti, R., Rustam, M., & Pala, R. (2024). The Relationship of Digital Literacy, Exposure to AI-Generated Deepfake Videos, and the Ability to Identify Deepfakes in Generation X. Jurnal Pekommas, 9(2), 357–368. https://doi.org/10.56873/jpkm.v9i2.5873

Haris, M. (2024, May 2). Upaya Penegakan Etika Hukum Terhadap teknologi Artificial Intelligence Content Generated: Analisis Kasus AI-Generated Fake Pornographic Images. Fakultas Hukum - Universitas Islam Indonesia. https://law.uii.ac.id/blog/2024/05/02/upaya-penegakan-etika-hukum-terhadap-teknologi-artificial-intelligence-content-generated-analisis-kasus-ai-generated-fake-pornographic-images/

Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). (2021, September 14). https://www.kajianpustaka.com/2019/03/kecerdasan-buatan-artificial-intelligence.html

Kirana, K. B., & Silalahi, W. (2025). Tantangan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Nur, M. F. (2025, June 12). AI di Tangan Bandit: Dari Deepfake hingga Surel Palsu. tirto.id. Retrieved July 31, 2025, from https://tirto.id/ai-di-tangan-bandit-dari-deepfake-hingga-surel-palsu-hcTS

Penerapan Artificial Intelligence di Industri Manufaktur. (2024, August 02). Cloud Computing Indonesia. Retrieved July 30, 2025, from http://www.cloudcomputing.id/pengetahuan-dasar/ai-di-industri-manufaktur

Surbakti, F. P. S. (2025). Digital Safety Education for the Constituents of West Nusa Tenggara Electoral District 2. Jurnal Pengabdian UNDIKMA, 6(3), 479–487. https://doi.org/10.33394/jpu.v6i3.16374

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Amaliyah, A., & Khairullah, M. A. A. Z. (2025). Literasi Penyalahgunaan AI untuk Masyarakat Kabupaten Gowa dan Sekitarnya Demi Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Kejahatan Daring. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(10), 5231–5237. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i10.3468

Issue

Section

Articles