Sosialisasi Hukum Tentang Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura

Authors

  • Elias Hence Thesia Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Hotlan Samosir Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Yustus Pondayar Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Daniel Tanati Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • James Yoseph Palenewen Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Marthinus Solossa Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Johan Rongalaha Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Victor Th Manengkey Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.352

Keywords:

Peranan, PPAT, Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Sosialisasi Hukum Tentang Peranan PPAT Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan sosialisasi hukum tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra atas peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pendampingan hukum kepada mitra dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 29 juli 2023 yang dilaksanakan di Balai Kampung Asei Besar. Kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra tentang peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang dialami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak milik atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, (2008). Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Alumni, Bandung.

Adrian Sutedi, (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Florianus S.P Sangsun, (2008). Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta.

Palenewen, J. Y. (2022). Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia.

Palenewen, J. Y., Thesia, E. H., Bano, Y., & Tanati, D. (2023). Penerapan Ipteks Prosedur Pengurusan Sertifikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Asei Besar. AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(12), 1649-1657.

Palenewen, J. Y., Tanati, D., & Solossa, M. (2022). Penerapan IPTEKS Sistem Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pada Kampung Asei Besar. AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(11), 1607-1615.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia, Peraturan Nasional Indonesia Standar Pertanahan Nasional (PERKABAN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar Pengaturan dan Pelayanan (SOP).

Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Ius Publicum, 3(1), 50-70.

Thesia, E. H., Thesia, I. M., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Sistem Pendaftaran Tanah Hingga Terbitnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 57-67.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Thesia, E. H., Samosir, H., Pondayar, Y., Tanati, D., Palenewen, J. Y., Solossa, M., Rongalaha, J., & Manengkey, V. T. (2023). Sosialisasi Hukum Tentang Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(7), 1306–1312. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.352

Issue

Section

Articles