Pemberdayaan Pelaku UMKM melalui Pencatatan Keuangan Sederhana Membangun Budaya Kepatuhan Pajak

Authors

  • Dina Islamaya Universitas Pamulang, Indonesia
  • Rohimah Rohimah Universitas Pamulang, Indonesia
  • Kahaliza Zia Universitas Pamulang, Indonesia
  • Melisa Sinaga Universitas Pamulang, Indonesia
  • Endang Ruhiyat Universitas Pamulang, Indonesia
  • Holiawati Holiawati Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i10.3525

Keywords:

pencatatan keuangan, literasi keuangan, kepatuhan pajak, pelatihan, Pengabdian Kepada Masyarakat

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi kendala rendahnya literasi keuangan dan kesadaran pajak. Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Kelurahan Benda Baru, Kota Tangerang Selatan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam pencatatan keuangan sederhana dan memahami kewajiban perpajakan. Melalui pelatihan berbasis praktik (learning by doing), peserta mempelajari pencatatan transaksi harian dan penyusunan laporan keuangan sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kemampuan peserta dalam mengelola keuangan usaha dan memahami konsekuensi perpajakan. Program ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola bisnis UMKM serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan Pajak bagi UMKM. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Data dan Statistik UMKM Nasional 2023. Jakarta: Kemenkop UKM.

Mulyadi. (2019). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Supardi, D. (2021). Akuntansi UMKM: Pencatatan Keuangan Sederhana untuk Pengusaha Kecil. Yogyakarta: Deepublish.

Rosid, A., & Basri, Y. (2022). “Literasi Keuangan dan Kesadaran Pajak UMKM di Indonesia.” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 19(2), 145–160.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021–2025.

Rahmawati, E. (2020). Efektivitas metode pelatihan berbasis praktik dalam meningkatkan pemahaman akuntansi pelaku UMKM. Jurnal Akuntansi dan Kewirausahaan, 8(1), 55–66.

Santosa, D. (2022). Peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Jurnal Pemberdayaan dan Ekonomi Rakyat, 5(2), 121–133.

Setiawan, M., & Darmawan, Y. (2021). Pengaruh penggunaan aplikasi keuangan digital terhadap efektivitas pencatatan transaksi UMKM. Jurnal Ekonomi Digital dan Inovasi, 3(1), 45–58.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Islamaya, D., Rohimah, R., Zia, K., Sinaga, M., Ruhiyat, E., & Holiawati, H. (2025). Pemberdayaan Pelaku UMKM melalui Pencatatan Keuangan Sederhana Membangun Budaya Kepatuhan Pajak . Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(10), 5461–5466. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i10.3525

Issue

Section

Articles