Penerapan IPTEKS Tentang Gunanya Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.353Keywords:
Sertifikat, Hak Milik, IPTEKSAbstract
Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penerapan IPTEKS tentang gunanya sertifikat hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai prosedur pembuatan sertifikat hak milik atas tanah sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut guna agar mitra dapat mengetahui status kepemilikan tanah mereka dan cara pengurusan sertifikat hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk menjamin kepastian hukum. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 26 juli 2023 yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Koya Barat. Kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai prosedur pengurusan sertifikat hak milik atas tanah. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang status kepemilikan hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah, prosedur pengurusan sertifikat hak milik atas tanah dan juga memberikan pendampingan hukum pra ajudikasi dalam proses pengurusan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Selain itu juga target luaran berikutnya pengabdi akan publikasikan kegiatan ini kedalam jurnal nasional pengabdian masyarakat.
Downloads
References
Abdurrahman, (2008). Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Alumni, Bandung.
Palenewen, J. Y. (2022). Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia.
Palenewen, J. Y., Thesia, E. H., Bano, Y., & Tanati, D. (2023). Penerapan Ipteks Prosedur Pengurusan Sertifikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Asei Besar. AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(12), 1649-1657.
Palenewen, J. Y., Tanati, D., & Solossa, M. (2022). Penerapan IPTEKS Sistem Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pada Kampung Asei Besar. AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(11), 1607-1615.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Ius Publicum, 3(1), 50-70.
Thesia, E. H., Thesia, I. M., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Sistem Pendaftaran Tanah Hingga Terbitnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 57-67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Johan Rongalaha, James Yoseph Palenewen, Daniel Tanati, Yustus Pondayar, Marthinus Solossa, Frans Reumi, Onesimus Sahuleka, Supriyanto Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












