Penyuluhan Hukum Terhadap Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura

Authors

  • Victor Th Manengkey Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Daniel Tanati Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • James Yoseph Palenewen Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Yustus Pondayar Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Marthinus Solossa Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia
  • Johan Rongalaha Universitas Cenderawasih Jayapura Papua, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i8.356

Keywords:

Penyuluhan, Hukum, Hak Ulayat

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Terhadap Peraturan Menteri Agraria/KBPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan ini dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penyuluhan hukum tersebut guna agar para pihak yang bersengketa dapat mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 22 juli 2023 yang dilaksanakan di Balai Kampung Nendali dengan memberikan pengetahuan kepada mitra tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang hal-hal yang menyebabkan sengketa tanah ulayat antar kampung yang satu dengan kampung yang lain dan melakukan pendampingan hukum kepada mitra untuk penyelesaian sengketa batas tanah ulayat didalam masyarakat hukum adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga target luaran berikutnya pengabdi akan publikasikan kegiatan ini kedalam jurnal nasional pengabdian masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Eko Supriyadi, (2013). Hukum Agraria Kehutanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Maria S.W.Sumardjono, (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.

Nasrun Hipan, et.al. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai, Law Reform 14, no. 2.

Palenewen, J. Y. (2022). HUKUM AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA.

Palenewen, J. Y., Tanati, D., & Solossa, M. (2022). Peranan Kepala Kampung Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Kampung Lugom Distrik Yugungwi Kabupaten Lanny Jaya. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(06), 1351-1357.

Riska Fitriani, (2012). Penyelesaian sengketa lahan hutan melalui proses mediasi di Kabupaten Siak, Jurnal Ilmu Hukum Riau3, no. 01.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Soerojo Wingjodipoero, (1973). Pengantar dan Azaz-Azaz Hukum Adat, Alumni Bandung.

Tanati, D., Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Pada Masyarakat Hukum Adat Melalui Jalur Non Litigasi Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 42-51.

Tanati, D., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Ulayat Melalui Jalur Litigasi Dan Non Litigasi Pada Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Nendali. AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(09), 1133-1138.

Downloads

Published

2023-10-04

How to Cite

Manengkey, V. T., Tanati, D., Palenewen, J. Y., Pondayar, Y., Solossa, M., & Rongalaha, J. (2023). Penyuluhan Hukum Terhadap Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(8), 1342–1348. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i8.356

Issue

Section

Articles