Penyuluhan Hukum Perdagangan Karbon sebagai Upaya Pengendalian Emisi dalam Mewujudkan Sustainable Development City di Desa Palur Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i11.3840Keywords:
penyuluhan hukum, perdagangan karbon, pengendalian emisi, Sustainable Development City, kebijakan lingkunganAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kebijakan perdagangan karbon sebagai instrumen pengendalian emisi dalam mendukung terwujudnya Sustainable Development City. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum dan sosialisasi kebijakan yang dilaksanakan secara partisipatif melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif. Materi pengabdian mencakup isu perubahan iklim, Nilai Ekonomi Karbon, serta mekanisme perdagangan karbon dalam kerangka hukum nasional. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap urgensi pengendalian emisi dan peran masyarakat dalam mendukung kebijakan lingkungan. Peserta juga menunjukkan partisipasi aktif dan kesadaran yang lebih kuat terhadap praktik ramah lingkungan di tingkat lokal. Kegiatan ini menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam menjembatani kebijakan publik dan masyarakat guna mendukung pembangunan kota berkelanjutan.
Downloads
References
Arifin, B. (2020). Kebijakan perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(2), 245–256.
Bakker, S., Van Asselt, H., Gupta, J., & Haug, C. (2018). Climate governance and the role of carbon markets. Climate Policy, 18(7), 865–880.
Bulkeley, H., & Betsill, M. (2013). Governing climate change. Routledge.
Fischer, F. (2018). Environmental governance: Public policy and sustainability. Oxford University Press.
Grubb, M., Neuhoff, K., & Wolfram, C. (2021). Designing emissions trading systems. Energy Policy, 152, 112219.
Handayani, R., & Suryanto. (2019). Peran kebijakan publik dalam pengendalian perubahan iklim. Jurnal Administrasi Publik, 14(1), 1–12.
Intergovernmental Panel on Climate Change. (2022). Climate change 2022: Mitigation of climate change. Cambridge University Press.
Jordan, A., Huitema, D., Van Asselt, H., & Forster, J. (2018). Governing climate change: Polycentricity in action? Cambridge University Press.
Kusumasari, B. (2014). Manajemen bencana dan kapabilitas pemerintah lokal. Gava Media.
Liu, L., Wang, Q., & Zhang, Y. (2019). The effectiveness of carbon trading mechanisms. Journal of Cleaner Production, 235, 1074–1086.
Nurhidayah, L. (2021). Nilai ekonomi karbon dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 1–22.
OECD. (2021). Carbon pricing and climate policy. OECD Publishing.
Ostrom, E. (2010). Polycentric systems for coping with collective action and global environmental change. Global Environmental Change, 20(4), 550–557.
Prasetyo, A., & Nugroho, R. (2022). Kebijakan perdagangan karbon dan implikasinya bagi pembangunan berkelanjutan. Jurnal Kebijakan Publik, 13(2), 101–115.
Sterner, T., & Coria, J. (2012). Policy instruments for environmental and natural resource management. RFF Press.
World Bank. (2022). State and trends of carbon pricing 2022. World Bank Publications.
Yulianti, D., & Wijaya, M. (2020). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 31(3), 195–207.
Zych, I., Farrington, D. P., & Ttofi, M. M. (2019). Protective factors against bullying and cyberbullying: A systematic review of meta-analyses. Aggression and Violent Behavior, 45, 4–19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Maya Khonsa Rahayu, Agatha Jumiati, Zepiko Ferera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












