Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini Untuk Anak SMA Sederajat Melalui Seminar Edukasi di MA Nurul Fata
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i12.4110Keywords:
participatory action research, pernikahan usia dini, remaja, seminar edukasiAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di MA Nurul Fata dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa terhadap risiko pernikahan usia dini. Permasalahan yang ditemukan adalah masih adanya pemahaman yang kurang komprehensif mengenai dampak pernikahan dini terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesiapan psikologis remaja. Kegiatan ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan siswa secara aktif dalam proses identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan seminar, serta refleksi bersama. Metode pelaksanaan meliputi diskusi awal, penyampaian materi edukatif, studi kasus, dan refleksi tertulis. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai batas usia pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta kesadaran pentingnya melanjutkan pendidikan sebelum menikah. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap pola pikir siswa dalam merencanakan masa depan secara lebih matang dan bertanggung jawab.
Downloads
References
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and Crisis. New York: W. W. Norton & Company.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Mulyadi, M. (2011). Pengabdian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 15(1), 127–138. Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
BPS. (2022). Pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Badan Pusat Statistik.
Fauziah, L., & Nurwati, N. (2019). Dampak pernikahan dini terhadap keberlanjutan pendidikan remaja. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(1), 45–56.
Handayani, T. (2021). Faktor sosial budaya dalam praktik pernikahan usia dini di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(1), 55–70.
Pratiwi, A., & Rahmawati, D. (2022). Efektivitas seminar edukasi terhadap peningkatan pengetahuan remaja tentang perkawinan anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 210–218.
Rahman, F. (2023). Pendidikan sebagai strategi pencegahan perkawinan anak di tingkat sekolah menengah. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, 10(1), 1–12.
Sari, M., & Yuliana, R. (2020). Edukasi kesehatan reproduksi dalam meningkatkan kesadaran remaja. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(2), 112–120.
UNICEF. (2021). Child marriage in Indonesia: Progress and challenges. UNICEF Indonesia.
Wodon, Q., Male, C., Nayihouba, A., Onagoruwa, A., & Savadogo, A. (2017). Economic impacts of child marriage. The Review of Faith & International Affairs, 15(2), 89–101.
Santrock, J. W. (2018). Adolescence (16th ed.). McGraw-Hill Education.
Profil MA Nurul Fata Tegalwaru. (2026). Data Kesiswaan dan Program Bimbingan Konseling.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. tentang Perkawinan. Kemenkes RI. (2024). Pedoman Pencegahan Pernikahan Anak di Tingkat Sekolah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asep Abdul Hamid, Sofia Gussevi, Rohendi Rohendi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












