Peningkatan Literasi Hukum dalam Mencegah Modus Penipuan Melalui Media Sosial di Desa Sonopakis Lor, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i1.4132Keywords:
literasi hukum digital, penipuan online, media sosial, penyuluhan hukum, kejahatan siberAbstract
Perkembangan media sosial yang pesat di era digital membawa dampak positif sekaligus risiko meningkatnya kejahatan siber, khususnya penipuan berbasis media sosial. Rendahnya literasi hukum dan literasi digital masyarakat menyebabkan tingginya kerentanan terhadap berbagai modus penipuan seperti phishing, investasi ilegal, penipuan berkedok hadiah, serta penyalahgunaan data pribadi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai modus penipuan melalui media sosial serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah, diskusi interaktif, serta konsultasi kepada ibu-ibu PKK RT 03 Desa Sonopakis Lor, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk penipuan digital, dasar hukum yang mengaturnya berdasarkan KUHP dan UU ITE, serta peningkatan kewaspadaan dalam penggunaan media sosial. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat literasi hukum digital masyarakat sebagai upaya preventif dalam menekan risiko tindak pidana penipuan berbasis media sosial.
Downloads
References
Bossler, A. M., Holt, T. J., & May, D. C. (2012). Predicting online harassment victimization among a juvenile population. Youth & Society, 44(4), 500–523.
Button, M., Lewis, C., & Tapley, J. (2014). Not a victimless crime: The impact of fraud on individual victims and their families. Security Journal, 27(1), 36–54.
Choi, K. S. (2008). Computer crime victimization and integrated theory: An empirical assessment. International Journal of Cyber Criminology, 2(1), 308–333.
Cross, C. (2016). “They’re very lonely”: Understanding the fraud victimisation of seniors. International Journal of Cyber Criminology, 10(1), 1–18.
Doyoharjo, A., & Laksito, F. H. B. (2025). Illegal Streaming Sites: Legal Analysis and Challenges in the Digital Era. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(3), 216-225.
Doyoharjo, A., Laksito, F. H. B., & Sunarto, K. Z. (2026). Legal Protection for Copyright of Collaborative Content on Social Media: The Role and Strength of Treaty Law in Determining Ownership and Use. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 3(1), 122-133.
Holt, T. J., & Bossler, A. M. (2014). An assessment of the current state of cybercrime scholarship. Deviant Behavior, 35(1), 20–40.
Laksito, F. H. B., & Bawono, A. (2024). Legal Policy and Suporting Factors of Criminal Law Enforcement Crime Prevention. Journal Evidence Of Law, 3(3), 359-367.
Laksito, F. H. B., Pradoto, W. S., & Sunarto, K. Z. (2025). Edukasi Tentang Pencegahan Bullying Kepada Ibu Dan Anak Di Kampung Sambirejo Surakarta Guna Mewujudkan Pertumbuhan Yang Baik Bagi Anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(8), 4377-4383.
Leukfeldt, E. R. (2014). Phishing for suitable targets in the Netherlands: Routine activity theory and phishing victimization. Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking, 17(8), 551–555.
Marcum, C. D. (2008). Identifying potential factors of adolescent online victimization. International Journal of Cyber Criminology, 2(2), 346–367.
Ngo, F. T., & Paternoster, R. (2011). Cybercrime victimization: An examination of individual and situational predictors. International Journal of Cyber Criminology, 5(1), 773–793.
Pradoto, W. S., & Laksito, F. H. B. (2025). Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum kepada Masyarakat Kampung Susiloharjo, Kelurahan Siswodipurjan, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Guna Mewujudkan Ketertiban Sosial. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1), 132-138.
Prasetyo, T. (2019). Kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi kejahatan siber. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4), 789–805.
Rahayu, R. (2018). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 321–340.
Rahmawati, D. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online menurut Undang-Undang ITE. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 211–225.
Sari, N. P., & Wibowo, A. (2020). Literasi digital dan perlindungan hukum terhadap pengguna media sosial di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 345–360.
Wall, D. S. (2017). Crime, security and information communication technologies: The changing cybercrime landscape. International Review of Law, Computers & Technology, 31(1), 1–15.
Widodo, H. (2022). Pencegahan kejahatan siber melalui peningkatan literasi digital masyarakat. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 28(3), 189–198.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Esti Aryani, Supriyanta Supriyanta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












