Remaja Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetika: Edukasi Penggunaan Kosmetika yang Aman di Komunitas Remaja Kota Palu
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i1.4153Keywords:
edukasi kosmetika, kosmetika aman, remaja, BPOM, Cek KLIKAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “Remaja Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetika: Edukasi Penggunaan Kosmetika yang Aman di Komunitas Remaja Kota Palu” telah dilaksanakan pada 25 Januari 2026 dan diikuti oleh 28 remaja di Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja dalam memilih dan menggunakan kosmetika yang aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Metode yang digunakan meliputi penyusunan materi edukasi, penyampaian materi mengenai pengertian kosmetika, bahaya kosmetika ilegal, regulasi kosmetika, dan prinsip Cek KLIK, praktik langsung pengecekan produk melalui laman resmi BPOM dan aplikasi BPOM Mobile, diskusi interaktif, pembagian leaflet sebagai media edukasi pendukung, serta monitoring dan evaluasi berupa tanya jawab pada akhir kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengenali ciri-ciri kosmetika ilegal serta melakukan pengecekan legalitas produk secara mandiri. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan kesadaran untuk lebih selektif dalam memilih kosmetika yang aman. Dengan demikian, kegiatan ini efektif dalam meningkatkan literasi remaja dan membentuk perilaku yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam penggunaan kosmetika sebagai upaya preventif melindungi kesehatan masyarakat.
Downloads
References
Agustina, L., Shoviantari, F., & Yuliati, N. (2020). Penyuluhan kosmetik yang aman dan notifikasi kosmetik. Journal of Community Engagement and Employment, 2(1), 45–49.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). (2023). BPOM temukan lebih dari 2 juta pieces produk mengandung bahan dilarang/berbahaya. Jakarta: BPOM RI. Diakses dari: https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-lebih-dari-2-juta-pieces-produk-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). (2023). Panduan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa). Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). (2024). Penandaan, Promosi, dan iklan Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). (2025). BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang, Konsumen Diminta Lebih Waspada. Jakarta: BPOM RI. Diakses dari: https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada
Kustandi, C., Zianadezdha, A., Fitri, A. K., Farhan, M., & Agustia, N. L. (2021). Pemanfaatan media visual dalam tercapainya tujuan pembelajaran. Akademika: Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(02), 291–299.
Maryam, S., Isnaini, N., Prajaputra, V., Ulfa, S., & Raihanulkhairi. (2024). Edukasi kosmetika aman: Upaya meningkatkan pengetahuan warga Gampong Kopelma Darussalam. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(4).
Mukti, A. W., Sari, D. P., Hardani, P. T., Maulidia, M., & Suwarso, L. M. I. (2022). Edukasi kosmetik aman dan bebas dari bahan kimia berbahaya. Indonesia Berdaya, 3(1), 119–124. https://doi.org/10.47679/ib.2022183
Nurhan, A. D., Mu’Afa, P., Rizki, N., Zuhrufi, E., Putri, G. A., & Firdaus, M. H. (2017). Pengetahuan ibu-ibu mengenai kosmetik yang aman dan bebas dari kandungan bahan kimia berbahaya. Jurnal Farmasi Komunitas, 4(1), 122–126.
Wahyuni, W., Fitri, R., & Darussyamsu, R. (2022). Kajian pemanfaatan media pembelajaran leaflet terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik. Jurnal Biolokus: Jurnal Penelitian Pendidikan Biologi dan Biologi, 5(1), 35–41.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Sulistiana Sulaiman, Ni Made Susilawati, Dyah Ratna Ayu Puspita Sari, Setiawati Fadhilah Zainal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












