Optimalisasi Pengelolaan Zakat Melalui Penyuluhan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i2.4239Keywords:
zakat, penyuluhan hukum, masyarakat, distribusi zakat, kesadaran hukumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai kewajiban zakat serta tata kelola pendistribusiannya yang tepat dan tertib. Zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial, sehingga diperlukan pemahaman yang baik terkait nisab, besaran zakat, serta pihak-pihak yang berhak menerimanya. Permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah masih kurangnya pemahaman mengenai mekanisme penyaluran zakat yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pentingnya penyaluran melalui lembaga amil zakat resmi. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum dengan pendekatan ceramah dan sesi tanya jawab secara tatap muka bersama anggota masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan antusiasme dan pemahaman peserta, yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan serta kepuasan terhadap jawaban yang diberikan. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong tertibnya pelaksanaan dan pendistribusian zakat di masyarakat, sehingga penyaluran zakat dapat lebih merata dan tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya.
Downloads
References
Andriyanto, I. (2010). Strategi pengelolaan zakat dalam pengentasan kemiskinan. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 19(1).
Awaluddin, A., & Raya, M. Y. (2020). Efektivitas pengelolaan dan penyaluran zakat maal melalui lembaga amil zakat. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 3(2).
Hasanah, U. (2019). Optimalisasi pengelolaan zakat produktif sebagai realisasi revolusi mental. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 13(1).
Hafiz, M., & Nasution, Y. S. J. (2023). Analisis model pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah pada lembaga zakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1).
Hasan, M. A. (1996). Zakat dan infak: Salah satu solusi mengatasi problema sosial di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hayatudin, A., & Anshori, A. R. (2021). Analisis model pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2).
Imanuddin, I. (2022). Strategi pengelolaan zakat, infak, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF). At-Tawazun: Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1).
Malangkuçeçwara, I. Z. (2022). Zakat produktif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3).
Sapriadi, A., Ina, D., & Ridwan, H. (2022). Optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1).
Toni, H., Zuhdi, A., & Rafdeadi. (2022). Pengelolaan zakat dan pengembangan kegiatan dakwah. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 7(2).
Qardhawi, Y. (2010). Fiqh az-zakat (Terjemahan). Jakarta: Litera AntarNusa.
Pradoto, W. S., & Laksito, F. H. B. (2025). Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum kepada Masyarakat Kampung Susiloharjo, Kelurahan Siswodipurjan, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Guna Mewujudkan Ketertiban Sosial. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1), 132-138.
Rasyid, S. (1976). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bambang Ali Kusumo, Supriyanta Supriyanta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












