Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM Pangan di Desa Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i3.4325Keywords:
pengabdian masyarakat, sertifikasi halal, UMKM panganAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Desa Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dengan fokus pada peningkatan literasi dan kesiapan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM pangan. Analisis situasi menunjukkan rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait konsep halal–haram, alur sertifikasi, serta kesiapan administrasi dan pencatatan produksi. Solusi yang ditawarkan berupa sosialisasi interaktif yang mencakup aspek konseptual halal–haram, prosedur administrasi sertifikasi, serta pengenalan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui tahapan analisis kebutuhan, perancangan, implementasi kegiatan satu hari (pretest, penyampaian materi, diskusi), serta evaluasi menggunakan posttest. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta, ditandai dengan kenaikan nilai rata-rata dari 60 menjadi 90, serta meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya pencatatan proses produksi dan kesiapan dokumen usaha. Selain itu, peserta menunjukkan motivasi untuk menindaklanjuti proses sertifikasi halal. Kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi halal dan kesiapan awal UMKM menuju sertifikasi halal. Kesimpulannya, sosialisasi berbasis edukatif-partisipatif efektif dalam meningkatkan kapasitas UMKM dan dapat menjadi langkah awal penguatan daya saing usaha berbasis standar halal secara berkelanjutan
Downloads
References
Awan, H. M., Siddiquei, A. N., & Haider, Z. (2015). Factors affecting halal purchase intention: Evidence from Pakistan’s halal food sector. Management Research Review, 38(6), 640–660.
Ayuwulanda, A., Ary Cane, H. P., Ghifari, M. A., Kurniawan, R., Indarto, I., Fitriyah, F., Rismawati, A. F., & Marsaorlina, I. (2025). Pelatihan digital marketing untuk meningkatkan pemasaran produk Kelompok PKK Desa Patoman. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(3), 699–704.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. (2023). Pengawasan sertifikasi halal self declare diperketat (merujuk PP 39/2021 dan PMA 20/2021).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. (2024). Kewajiban sertifikasi halal untuk perlindungan konsumen dan kemudahan pelaku usaha.
Bashir, A. M., Bayat, A., Olutuase, S. O., & Abdul Latiff, Z. A. (2019). Factors affecting consumers’ intention towards purchasing halal food in South Africa. Journal of Islamic Marketing, 10(1), 26–48.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. (2024). UMKM hebat, perekonomian nasional meningkat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (2021).
Rahman, A. A., Shahimi, S., Said, J., & Mokhtar, M. (2017). Halal certification and its impact on business performance: Evidence from small and medium enterprises. Journal of Islamic Marketing, 8(4), 1–15.
Tieman, M. (2017). Halal risk management: Combining halal and supply chain management. Journal of Islamic Marketing, 8(1), 1–10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aditya Ayuwulanda, Mariyam Mariyam, Fina Khaerunnisa Frima, Yoga Anjas Pratama, Retno Yuliati, Hawa Purnama Celala Ary Cane, Cindy Moyna Clara L A, Zahra Zafira, Dias Alfaida Lysandra Rusli, Wida Nurwulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












