Penyuluhan Hukum tentang Moderasi Beragama sebagai Upaya Pencegahan Ekstremisme dan Intoleransi Kaitannya dengan UU No 5 Tahun 2018 di Desa Rapambinopaka
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i3.4364Keywords:
Moderasi Beragama, Ekstremisme, Intoleransi, RapambinopakaAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum tentang moderasi beragama sebagai upaya pencegahan ekstremisme dan intoleransi di Desa Rapambinopaka, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait moderasi beragama serta kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahap, yakni persiapan, penyuluhan hukum dengan metode ceramah interaktif dan tanya jawab, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Materi penyuluhan mencakup konsep moderasi beragama dalam perspektif hukum dan agama, ancaman religious extremism, serta ketentuan pidana terorisme dalam UU No. 5 Tahun 2018. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan, dengan warga berpemahaman tinggi melonjak dari 10% menjadi 67%, dan warga berpemahaman rendah turun dari 70% menjadi 3%. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa penyuluhan hukum berbasis moderasi beragama merupakan instrumen efektif dalam membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai kebangsaan, dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap ancaman ekstremisme dan intoleransi di wilayah pedesaan.
Downloads
References
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2021). Laporan Tahunan Penanggulangan Terorisme di Indonesia. BNPT.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe, (2020). Kecamatan Lalonggasumeeto Dalam Angka. Percetakan Rezky Bersama, Kendari.
Hadi, T. (2024). Syari'at Islam dan Semangat Moderasi Beragama di Aceh. Dalam Adi Wijayanto, dkk (Ed.), Urgensi Pembelajaran Agama dan Toleransi Beragama. Tulungagung: Akademia Pustaka.
Haidar A., dkk. (2023). Moderasi Beragama di Tengah Isu Kontemporer. Jakarta: Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2023.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Lestari, G. (2016). Bhinneka Tunggal Ika: Khasanah multikultural indonesia di tengah kehidupan SARA. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 28(1).
Nur, F. (2023). Meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Islam Melalui Dakwah di Desa Pinaesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(9), 1855-1862. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i9.433
Nur, F., Herman, H., & Sirjon, L. (2023). Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 447-453.
Tribratanews.polri.go.id. (2021). Waspadai Radikalisme dan Intoleran Tumbuh Subur, Polda Sultra Siap Sukseskan Program Kapolri. Diakses dari https://tribratanews.polri.go.id/blog/keamanan-6/waspadai-radikalisme-dan-intoleran-tumbuh-subur-polda-sultra-siap-sukseskan-program-kapolri-19391
Yasid, A. (2010). Membangun Islam Tengah. Yogyakarta: Pustaka Pesantren
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Idaman Idaman, Fuad Nur, Pipit Somefotorono Majid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












