Edukasi Cyberbullying Pada Siswa Tentang Dampak Pencegahan Dan Tinjauan Hukum Berdasarkan UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i4.4424Keywords:
Cyberbullying, Media Sosial, UU ITEAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan siswa tentang cyberbullying, dampak yang ditimbulkan, langkah-langkah pencegahan, serta pemahaman mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini diadakan di SMAN 1 Plupuh Sragen dengan target peserta adalah siswa-siswa sekolah menengah atas. Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pengisian kuesioner menggunakan Google Form. Materi yang disampaikan mencakup pengertian tentang cyberbullying, jenis-jenis cyberbullying yang terdapat di media sosial, dampak yang dialami oleh korban dan pelaku, serta penjelasan mengenai sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pemahaman siswa mengenai cyberbullying serta cara menggunakan media sosial dengan bijak. Berdasarkan hasil kuesioner, beberapa siswa melaporkan bahwa mereka pernah mengalami tindakan cyberbullying, seperti menerima komentar yang tidak sopan, ejekan, serta pesan yang menyebabkan rasa takut dan tekanan. Kegiatan sosialisasi ini memiliki pengaruh yang baik terhadap peningkatan kesadaran siswa mengenai pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia digital serta memahami akibat hukum dari tindakan cyberbullying.
Downloads
References
Amalia, A. R., Aqida, A., & Aidah, S. (2025). Kewarganegaraan digital sebagai upaya persiapan menghadapi tantangan perkembangan teknologi. Indonesian Character Journal (ICJ), 2(1), 15–33. https://doi.org/10.21512/icj.v2i1.12262
Apriliani, S. S., Lestari, S., & Nurjaman, J. (2023). Stop cyberbullying dengan peningkatan pemahaman remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat (Jupemas), 4(1), 22–28. https://doi.org/10.36465/jupemas.v4i1.1046
Arifin, I., Nirwana, Nurmagfira, & Aksayanti. (2025). Dinamika cyberbullying di media sosial dan dampaknya terhadap kehidupan sosial remaja. DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education, 2(2), 92–102. https://doi.org/10.69875/djosse.v2i2.133
Asmadi, E. (2021). Rumusan delik dan pemidanaan bagi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16–32. https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i1.4910
Elfira, N. (2022). Upaya guru bimbingan dan konseling dalam mencegah prilaku menyimpang siswa di sekolah. El-Rusyd: Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah STIT Ahlussunnah Bukittinggi, 5(2), 75–101. https://doi.org/10.58485/elrusyd.v5i2.59
Firmansyah, M. F. (2023). Tindakan cyberbullying dalam kajian hukum pidana Islam dan hukum positif. EduLaw: Journal of Islamic Law and Yurisprudance, 5(2), 48–57.
Hamama, S. (2024). Etika komunikasi dalam media sosial: Tantangan dan solusinya. Jurnal Selasar KPI: Referensi Media Komunikasi dan Dakwah, 4(2), 182–197. https://doi.org/10.33507/selasar.v4i2.2608
Helmita, H., Yudhinanto, C. N., WA, A. R., Surya, M. R. E., & Indriyani, S. (2023). Bijak berinteraksi di media sosial. Jurnal PkM Pemberdayaan Masyarakat, 4(4), 184–192.
Isnawan, F. (2025). Pencegahan cyberbullying melalui pendidikan karakter dan pendidikan hukum bagi siswa sekolah. Jurnal Civic Hukum, 10(1), 24–38. https://doi.org/10.22219/jch.v10i1.36879
Kurniasih, N., & Elita, R. F. M. (2024). Pencegahan cyberbullying pada siswa sekolah menengah pertama. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 2110–2114. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25683
Ni’mah, S. A. (2023). Pengaruh cyberbullying pada kesehatan mental remaja. Prosiding Seminar Nasional Sastra, Bahasa dan Budaya (SEBAYA) ke-3, 329–338
Putri, L. H., & Savira, S. I. (2023). Dampak psikologis pada remaja yang mengalami cyberbullying. Character: Jurnal Penelitian Psikologi, 10(1), 309–323. https://doi.org/10.26740/cjpp.v10i1.53500
Rahman, M. S. A., Dewi, S. P., Ningtyas, L. S., Samosir, F. L., Herviani, A. E., & Achmad, Z. A. (2022). Kredibilitas informasi di era post-truth dikalahkan kecepatan informasi: Pengabaian Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jejaring Administrasi Publik, 14(2), 151–173. https://doi.org/10.20473/jap.v14i2.46677
Sangalang, R. S., Pramita, C. Y., & Gracelia, M. (2025). Pelanggaran privasi digital di kalangan remaja (penyebaran foto/video tanpa izin). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8888–8894. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2613
Widayanti, T. (2020). Pemanfaatan Google Form dalam mendukung pengumpulan data untuk karya ilmiah mahasiswa (Use of Google Form in Support of Data Collection for Student Scientific Work). JUDIMAS (Jurnal Inovasi Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(1), 85–94. https://doi.org/10.30700/jm.v1i1.1015
Widianingrum, A. R. (2024). Analisis implementasi kebijakan hukum terhadap penanganan kejahatan siber di era digital. Journal Iuris Scientia, 2(2), 90–102. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.40
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pitriyani Pitriyani, Aulya Zahwa Natasya, Naila Zulkarnain, Sapta Hadi Aditia Wardana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












