Pelatihan Koperasi Bagi Pekerja Sektor Informal Yang Beraktivitas Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain

Authors

  • Yosefina K.I.D.D Dhae Universitas Nusa Cendana, Indonesia
  • Wehelmina M. Ndoen Universitas Nusa Cendana, Indonesia
  • Tarsisius Timuneno Universitas Nusa Cendana, Indonesia
  • Dominikus K.T Aman Universitas Nusa Cendana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i10.450

Keywords:

Koperasi, Pelatihan, Pos Lintas Batas Negara, Desa Silawan, Sektor Informal

Abstract

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain merupakan salah satu dari 18 pos lintas batas negara yang berada di Provinsi NTT. PLBN ini berlokasi di Jalan Lintas Batas Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Desa Silawan merupakan desa paling timur dan berbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Sebagian besar masyarakat yang tinggal dekat dengan PLBN bekerja pada sektor informal seperti petani, pedagang, ojek dan porter. Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini dilakukan di lokasi (PLBN) dengan judul pelatihan Koperasi bagi Pekerja Sektor Informal yang Beraktivitas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Koperasi bagi para pekerja sektor informal di sekitar PLBN untuk membantu dan mengembangkan perekenonomian mereka serta memudahkan akses permodalan bagi pengembangan usaha mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). n.d. Diakses dari: http://ppid.bnpp.go.id/news/newsdetail/1185/yuk-kenali-tipetipe-plbn-yang-ada-di-perbatasan-negara

Ermaya, S.K., & Mulyana, I. (2020). Pelatihan Berkoperasi untuk Masyarakat di Desa Cigugur Girang, Kabupaten Bandung Barat. E-Coops-Day. I(1)

Hasmawati, F. (2013). Manajemen Koperasi, Edisi 3. Medan: Duta Azhar

Mahendrawati, N. L. M., Budiartha, I. N. P.,Antara, I. W. W., & Mandasari, I. C. S.(2020). PkM Pada Koperasi Simpan Pinjam Mas Sedana Merta Sempidi Kelurahan Sempidi. International Journal of Community Service Learning,4(4), 297-303.

Ojk.go.id. (n.d). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Diakses dari: https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Pages/Undang-Undang-Nomor-25-Tahun-1992-tentang-Perkoperasian.aspx

Pos-Kupang.com. (2022). Bupati Belu Agustinus Taolin Kukuhkan 60 Porter di PLBN Motaain. Diakses dari: https://kupang.tribunnews.com/2022/12/28/bupati-belu-agustinus-taolin-kukuhkan-60-porter-di-plbn-motaain

Rachmawati, D.W., Widalesmana, M., Toyib, M., & Permatasari, N. (2019). Pelatihan dan Workshop Pengelolaan Koperasi di Sekolah. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).

Sayrani, L. ( 2018). Sektor Informal dan Kontribusinya dalam Kehidupan. Jurnal Inovasi Kebijakan.

Suradi .(2011).Peranan Sektor Informal dalam penanggulangan kemiskinan,Jurnal Informasi, 16(03)

Syaiful, M. (2021). Mengelola Koperasi: Sebuah Strategi Meningkatkan Kesejahteraan. Palu: Penerbit Magama

Downloads

Published

2023-12-03

How to Cite

Dhae, Y. K., Ndoen, W. M., Timuneno, T., & Aman, D. K. (2023). Pelatihan Koperasi Bagi Pekerja Sektor Informal Yang Beraktivitas Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(10), 2206–2210. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i10.450

Issue

Section

Articles