Sosialisasi tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Wee Patola Kecamatan Tana Righu
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i4.4574Keywords:
KDRT, Perlindungan Hukum, SosialisasiAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang sering sekali terjadi di tengah masyarakat namun lebih banyak kasusnya tidak dilaporkan oleh korban, permaslahan ini merupakan permasalahan social yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti ketidaktahuan korban terhadap hak-haknya, ketergantungan ekonomi, serta adanya stigma sosial. Oleh karena itu perlu adanya upaya peningkatan pengetahuan atau edukasi kepada masyarakat terkait KDRT. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan di Desa Wee Patola Kecamatan Tana Righu mengenaik bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme hukum yang berlaku UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan sosialisasi atau penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi dan memperoleh pengetahuan serta informasi tentang KDRT dan mekanisme hukum yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya KDRT dan memberikan dukungan kepada korban dalam memperoleh perlindungan hukum.
Downloads
References
Asyari, F., Iwan, I., Slamet, A., & Pasaribu, B. K. (2025). Sosialisasi Hukum UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Patikala, 5(1), 1578–1584.
Ibrahim, V. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perbandingan Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Maleo Law Journal, 10(1), 13–25.
Novitasari, V., Karo, R. P. P. K., & Rahmat, D. (2026). Tinjauan Yuridis atas Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Proses Pemulihan dan Rehabilitasi. Judge: Jurnal Hukum, 6(08), 1488–1497.
Pati, D. U., & Pari, A. U. H. (2024). Pemberdayaan Kelompok BUMDes Meringngi Omba Leghu pada Peternakan Ayam RAS Petelur di Desa Kareka Nduku Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(10), 4486–4491.
Pontoh, M. E., Imran, S. Y., & Mantali, A. R. Y. (2025). Faktor Penyebab Perempuan Dan Anak Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3949–3959.
Sidik, A., Fadhil, F., Romadon, L. D. N. A., Ramadhan, M. V., Sulistio, S. W. A., Putri, M. D., Lathifah, U. N., Fitrotunnisa, Z., Yuliana, H., & Imas, A. N. (2023). Pendampingan dan sosialisasi kepada UMKM dengan metode ABCD sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Kampelmas, 2(1), 129–139.
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226.
Susanti, W., Hasnida, H., & Tuapattinaja, J. M. R. (2026). Gambaran Forgiveness pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 16842–16846.
Wulandari, P. A., Aisyah, N. S. N., Sejati, A. P., Hardisafitri, K., & Kamal, U. (2025). Ketimpangan Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan Korban Kdrt. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(12. A), 192–210.
Zham-Zham, L. M. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga: Kajian Atas Dinamika dan Mekanisme Penanganannya. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3607–3619.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Denisius Umbu Pati, Aris Umbu Hina Pari, Merlin Yohana Selly Boling

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












