Meningkatkan Kesadaran Hukum Perbankan Masyarakat terhadap Tanggung Jawab Perdata atas Penipuan Online Phishing

Authors

  • Noval Akbar Ramadhan Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Arya Adha Saputra Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Putri Novia Sulestari Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Tiara Angel Firmansyah Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Rut Eliarza Simamora Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Edward Binsar Hamonangan Dwinanda Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Daniel Hafid Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Ahmad Nafhani Universitas Mulawarman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i5.4638

Keywords:

Phishing, Perbankan Digital, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Meningkatnya kasus phishing dalam sektor perbankan digital saat ini menjadi persoalan serius dimana masyarakat awam seringkali menjadi korban pelaku kejahatan digital yang artinya perkembangan layanan perbankan digital di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan keamanan siber dan literasi digital masyarakat. Phishing dalam layanan perbankan digital tidak dapat dipandang hanya sebagai bentuk kelalaian pribadi nasabah, melainkan juga berkaitan dengan kewajiban bank dalam memberikan perlindungan hukum dan keamanan sistem elektronik kepada nasabah. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat mengenai kejahatan perbankan digital dan juga untuk memperkuat literasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa keuangan digital agar terhindar dari ancaman phishing. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dengan pendekatan pengambilan deskriptif kualitatif. Bahwa kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi hukum perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dengan tema "Waspada Phishing dalam Kejahatan Perbankan Digital" telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat warga RT 28 Kelurahan Sempaja Selatan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pengertian phishing, bentuk kejahatan perbankan digital, langkah pencegahan data pribadi dan keamanan dalam penggunaan layanan perbankan digital, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjheli, D. (2025). Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia : Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII ) tahun 2023. Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 165–189. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/view/3964

Annasthasya, D., Alfindoria, I., Rahayu, S., & Khair, O. I. (2025). Metodologi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Literatur Dalam Konteks Pendidikan. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 3(7), 423–429. https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1070

Arisanty, M., Riady, Y., Anastassia, S., Kharis, A., Permatasari, S. M., Sukatmi, S., Perpustakaan, S. I., Hukum, F., Terbuka, U., Matematika, P. S., Terbuka, U., Statitstika, P. S., Terbuka, U., Studi, P., Anak, P., & Dini, U. (2025). Cerdas Dan Aman Bermedia Digital : Peningkatan. Jurnal Abdimas Patikala, 4(4), 1407–1418.

Chairunnisa, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah atas Kejahatan Phising dan Hacking pada Layanan Bank Digital Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1).

Desi Ananta, K., Ambodo, T., & Tohawi, A. (2024). Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2). https://doi.org/10.53429/iljs.v9i2.858

Sari, R. D. N. I. (2025). Pengaruh transformasi sistem keamanan dan penggunaan teknologi baru terhadap serangan siber pada data nasabah (Skripsi Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Curup). Repository IAIN Curup.

Hasanudin, A. F., & Babussalam, A. B. (2024). Upaya Hukum Bagi Korban Kejahatan Phising Yang Menguras Saldo M-Banking. 6(01).

Rahmawati, A. F., & Naili, Y. T. (2025). Penguatan Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Pidana Bagi UMKM Sebagai Kaum Rentan Terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI di Wilayah Banyumas. 4(4). https://doi.org/10.35960/pimas.v1i2.2037

Rizieq, M. (2024). Transformasi Layanan Perbankan dari Antrian Panjang Menuju Banking in Your Pocket. BanKu: Jurnal Perbankan Dan Keuangan, 5(2), 76–89. https://doi.org/10.37058/banku.v5i2.13217

Sarton, G. (2017). Islamic science. Near Eastern Culture and Society, 83–98. https://doi.org/10.1515/9781400886845-007

Semarang), R. A. A. (Universitas N., Semarang), N. S. F. (Universitas N., Semarang), A. H. H. (Universitas N., & Semarang), M. P. (Universitas N. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Teknologi Transaksi Digital di Industri Perbankan Digital (Studi Kasus PT. Bank Syariah Indonesia). Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 1.

Sugiantari, A. A. P. W., & Julianti, L. (2021). Tanggung jawab hukum pihak perbankan dalam pencurian data pribadi nasabah dengan teknik phishing pada transaksi perbankan. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020, 1(1), 96–105.

Downloads

Published

2026-07-21

How to Cite

Ramadhan, N. A., Saputra, A. A., Sulestari, P. N., Firmansyah, T. A., Simamora, R. E., Dwinanda, E. B. H., Hafid, D., Pribadi, D. S., & Nafhani, A. (2026). Meningkatkan Kesadaran Hukum Perbankan Masyarakat terhadap Tanggung Jawab Perdata atas Penipuan Online Phishing. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 4(5), 2490–2500. https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i5.4638

Issue

Section

Articles