Optimalisasi Pemahaman Siswa SMAN 11 Semarang terhadap Aspek Hukum Peredaran Konten Pornografi di Kalangan Pelajar
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i6.4947Keywords:
literasi hukum, pelajar SMA, pornografiAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa SMA Negeri 11 Semarang mengenai aspek hukum penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, membangun kesadaran hukum, serta mendorong penggunaan media digital yang bertanggung jawab. Kegiatan dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu pra kegiatan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap pelaksanaan merupakan inti kegiatan berupa penyuluhan hukum yang dilakukan dengan metode ceramah, diskusi, serta tanya jawab. Sebelum ceramah, peserta mengisi kuesioner sebagai pre-test. Setelah ceramah, peserta kembali diberikan kuesioner yang sama sebagai post-test. 83 dari 94 siswa mengisi kuesioner baik pre maupun post-test. Berdasarkan hasil kuesioner pre dan post-tes, terdapat peningkatan pada seluruh indikator yang diukur. Pemahaman peserta didik terkait aspek hukum pornografi di Indonesia meningkat dari 52,4% menjadi 91,56%, sedangkan pengetahuan mengenai sanksi hukum dari penyebaran konten pornografi meningkat dari 62,7% menjadi 98,79%. Dari hasil evaluasi berbasis data hasil kuesioner, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini efektif guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum peserta didik dalam menggunakan media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Downloads
References
Government Accountability Office, U. (2020). Science and Tech Spotlight: Deepfakes.
Hasan, S., & Febrina Sari, A. R. (2026). Hukum dan Teknologi Perlindungan Anak dari Konten Kekerasan dan Pornografi Digital. Consilium: Education and Counseling Journal, 6(1), 249. https://doi.org/10.36841/consilium.v6i1.7543
Hayani, F., Welni, A., Manita, B., Hayati, I., Oktavia, I., & Weldayenti, L. (2025). Analisis Penggunaan Media Sosial Terhadap Gaya Hidup Generasi Gen Z. 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.47827/jer.v6i1.746
Hoefnagels, G. P. (1969). The Other Side of Criminology-An Inversion of the Concept of Crime. Kluwer-Deventer.
Kautsar, I. Al, & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital (Vol. 7, Number 2). https://doi.org/https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358
Kementrian Komunikasi dan Digital. (2025). Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital. Https://Www.Komdigi.Go.Id/Berita/Artikel/Detail/Komitmen-Pemerintah-Melindungi-Anak-Di-Ruang-Digital.
Kholisoh, N., Ritonga, R., & Ridaryanthi, M. (2022). The Analysis of Urban Adolescents’ Reception of Pornography on Social Media. Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, 7(2), 368–376. https://doi.org/10.25008/jkiski.v7i2.773
Nawawi Arief, B. (2005). Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime dan Cyber Sex. Jurnal Law Reform, 1, 11–27. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12177
Nawawi Arief, B. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Grup.
Nhur’aeni, T., Asmarawati, T., & Lesmana, S. J. (2025). Perlindungan Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Elektronik. Lex Veritatis, 4(1), 2025. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jlv.v4i1
Nurisnaeni, N., Jamalong, A., & Khaer, N. (2025). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Pentingnya Dokumen Adiministrasi Kependudukan. Jurnal Pemikiran, PenelitianHukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 12(3), 134–140. https://doi.org/10.56680/jt.v12i3.73717
Nurlaila, C., Aini, Q., Setyawati, S., & Laksana, A. (2024). Peran Media Sosial X dalam Perkembangan Komunikasi di Era Digital. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(6), 43–51. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i6.433
Pradja, D. A. A., Ratnasari, F., Sulistyaningrum, H., & Sari, D. N. (2025). Pengaruh Paparan Pornografi Terhadap Perilaku Seksual Berisiko Remaja di Indonesia Kajian: Literature Review. 15(2), 1693–6868. https://doi.org/https://doi.org/10.52643/jbik.v15i2.6170
Ramdhani, M. S., Amin, N., & Asfari, B. (2022). Pornografi pada Remaja: Faktor Penyebab dan Dampaknya. Jurnal Flourishing, 2(8), 553–558. https://doi.org/10.17977/10.17977/um070
Siregar, F. U., & Ismail, I. (2024). Pornografi di Era Digital: Studi Kasus Penyebaran Konten dan Penerapan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Ex-Officio Law Review, 3(2), 172–181. https://doi.org/https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i2.3705
Soekanto, S. (2026). Masalah Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(5). https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol9/iss5/1
Sulistyaningsih, P., Nabila, J. A., Rahayu, M. D., Araya, A. P. D. D., & Erlangga, R. R. (2025). Digital Legal Literacy Counseling to Prevent Juvenile Delinquency in the Social Media Era. Borobudur Journal on Legal Services, 6(2), 56–69. https://doi.org/10.31603/bjls.v6i2.15823
Syahruddin, N., Mulyati Utari, D., & Effendi, L. (2023). Keterpaparan Pornografi Terhadap Perilaku Seks Remaja SMPN di Kota Tangerang Selatan. Journal of Healthcare Technology and Medicine, 9(1), 311–324. https://doi.org/https://doi.org/10.33143/jhtm.v9i1
Tim detikJateng. (2025). Fakta sejauh ini kasus Chiko tukang edit foto cabul pakai AI. detikJateng
Ul Haq, A. Z. (2025, October 20). Siswa SMAN 11 Semarang demo buntut geger Chiko alumnus tukang edit foto cabul. detikJateng. Https://Www.Detik.Com/Jateng/Berita/d-8168898/Siswa-Sman-11-Semarang-Demo-Buntut-Geger-Chiko-Alumnus-Tukang-Edit-Foto-Cabul.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Iftar Aryaputra, Dian Septiandani, Sukimin Sukimin, Dharu Triasih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













