Edukasi Hukum Hak Tanggungan untuk Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah sebagai Jaminan Kredit Perbankan Bagi Masyarakat Desa Mesjid Lama

Authors

  • Emmi Rahmiwita Nasution Universitas Asahan, Indonesia
  • Meirad Arianza Bima Universitas Asahan, Indonesia
  • Muhammad Rizky Universitas Asahan, Indonesia
  • Sharina Sharina Universitas Asahan, Indonesia
  • Natasya Faradilla Universitas Asahan, Indonesia
  • Lola Anggraini Universitas Asahan, Indonesia
  • Bagemia Ephin Dontha Tarigan Universitas Asahan, Indonesia
  • Silvana Bela Aqila Universitas Asahan, Indonesia
  • Dodi Muhammad Irvan Siregar Universitas Asahan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i7.5076

Keywords:

Edukasi Hukum, Hak Tanggungan, Jaminan Kredit, Pengabdian Kepada Masyarakat, Sertifikat Tanah

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mendorong peningkatan pesat jumlah bidang tanah bersertifikat di Indonesia, yang pada gilirannya memperluas peluang masyarakat pedesaan untuk menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit perbankan melalui lembaga Hak Tanggungan. Di sisi lain, tingkat literasi keuangan dan hukum masyarakat pedesaan, termasuk wilayah pesisir seperti Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, masih berada di bawah rata-rata nasional, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kehilangan hak atas tanah akibat wanprestasi maupun ketidakpahaman terhadap mekanisme eksekusi jaminan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi hukum mengenai pengertian, dasar hukum, prosedur, risiko, dan bentuk perlindungan hukum Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah hukum dan diskusi interaktif kepada warga dan perangkat Desa Mesjid Lama pada 20 Agustus 2026, sebagai bagian dari Program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Kelompok 03 Fakultas Hukum Universitas Asahan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif peserta, tercermin dari intensitas sesi tanya jawab mengenai pengalaman konkret warga dalam penjaminan sertifikat tanah. Kegiatan ini mengindikasikan bahwa edukasi hukum preventif berpotensi menjadi langkah strategis dan berbiaya rendah untuk mengurangi risiko sengketa pertanahan di tingkat desa, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan program pendampingan hukum yang berkelanjutan serta evaluasi dampak yang lebih terukur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Adhyakasa, G. (2018). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.953

Ardhanariswari, R., Cahyani, E. D., Amalia, S. D., Murniati, T., & Dharmawan, A. R. (2023). Peningkatan kesadaran hukum melalui pemberdayaan masyarakat di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 346–355. https://doi.org/10.30656/ps2pm.v5i2.7532

Banuwa, A. K., & Susanti, A. N. (2021). Evaluasi skor pre-test dan post-test peserta pelatihan teknis New SIGA di Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung. Widyaiswara, 1(1), 77–85. https://doi.org/10.35912/sekp.v3i2.5637

Ghaniyyu, F. F., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2022). Jaminan kepastian hukum konversi sertipikat menjadi elektronik serta perlindungannya sebagai alat pembuktian. Jurnal USM Law Review, 5(1), 172–187. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4553

GoodStats Data. (2026, 18 Maret). Konflik agraria di Indonesia terus meningkat, capai 341 kasus pada 2025. https://data.goodstats.id/statistic/konflik-agraria-di-indonesia-terus-meningkat-capai-341-kasus-pada-2025-0lJXM

Haikal, M. A., Dewi, M. A., & Hidayat, N. (2023). Peran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam meningkatkan keadilan akses tanah bagi masyarakat Jember. Journal of Indonesian Social Society (JISS), 2(3), 126–130. https://doi.org/10.59435/jiss.v2i3.238

Hidayat, R., & Soegianto, S. (2019). Penyelesaian debitur wanprestasi atas obyek jaminan fidusia yang telah didaftarkan. Jurnal USM Law Review, 2(2), 288–299. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2275

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Infonasional. (2026). Kementerian ATR BPN targetkan 7,6 juta sertifikat tanah elektronik terbit. https://www.infonasional.com/target-sertifikat-tanah-elektronik-atr-bpn

Isnaini, H., & Wanda, H. D. (2017). Prinsip kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 467–487. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2025). Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 kasus pertanahan, cegah kerugian Rp9,67 triliun. https://www.atrbpn.go.id/berita/setahun-menteri-nusron-selesaikan-3019-kasus-pertanahan-cegah-kerugian-rp967-triliun

Kompas.id. (2025). Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat 2025 meningkat. https://www.kompas.id/artikel/en-tingkat-literasi-dan-inklusi-keuangan-masyarakat-2025-meningkat

Kumparan. (2024). AHY: Realisasi sertifikat tanah 89 persen dari target 126 juta bidang tanah 2025. https://kumparan.com/kumparanbisnis/ahy-realisasi-sertifikat-tanah-89-persen-dari-target-126-juta-bidang-tanah-2025-22ux0GiLV91

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217

Perseveranda, M. E., Manafe, H. A., Paridy, A., Mooy, M. O. V., Lejap, H. H. T., & Kanadjo, L. M. (2024). Optimasi literasi keuangan rumah tangga pada masyarakat pedesaan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(4), 867–874. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i4.21218

Putranto, M. I. D., & Mansyur, A. (2023). Urgensi penerapan sertipikat tanah secara elektronik. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 15–26. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2645

Sulastri, L. (2016). Konstruksi perlindungan hukum debitur dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan pelaksanaan lelang jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 86–101. https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1418

Susanti, L. E., & Wibowo, D. E. (2023). Sosialisasi desa sadar hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 93–102. https://doi.org/10.31941/abdms.v4i2.3251

Wirawan, V. (2021). Rekonstruksi politik hukum penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.1-15

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Nasution, E. R., Bima, M. A., Rizky, M., Sharina, S., Faradilla, N., Anggraini, L., Tarigan, B. E. D., Aqila, S. B., & Siregar, D. M. I. (2026). Edukasi Hukum Hak Tanggungan untuk Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah sebagai Jaminan Kredit Perbankan Bagi Masyarakat Desa Mesjid Lama. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 4(8), 4286–4297. https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i7.5076

Issue

Section

Articles