Mengenal dan Mencegah Child Grooming di Lingkungan Digital

Authors

  • Irda Pratiwi Universitas Asahan, Indonesia
  • Bahmid Bahmid Universitas Asahan, Indonesia
  • Raudha Balqis Universitas Asahan, Indonesia
  • Arinta Tracy Maria Siahaan Universitas Asahan, Indonesia
  • Dini Assyipah Aprilia Universitas Asahan, Indonesia
  • Muhammad Rizky Siagian Universitas Asahan, Indonesia
  • Maidani Intan Afiqoh Lubis Universitas Asahan, Indonesia
  • Fran Ardifka Universitas Asahan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i7.5102

Keywords:

child grooming, keamanan digital, literasi digital, penyuluhan hukum, perlindungan anak

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan bagi anak dalam memperoleh informasi dan berinteraksi melalui media digital, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko, salah satunya child grooming. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan siswa dalam mengenali serta mencegah child grooming di lingkungan digital. Kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada 24 Agustus 2026 dengan sasaran siswa. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum dengan pendekatan ceramah, diskusi, tanya jawab, dan pemberian contoh kasus sederhana. Materi yang disampaikan meliputi pengertian child grooming, pola pendekatan pelaku, tanda-tanda yang perlu diwaspadai, perlindungan data pribadi, serta langkah pencegahan dan pelaporan apabila menghadapi interaksi digital yang mencurigakan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab. Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya bersikap waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui internet, menjaga informasi pribadi, serta berani meminta bantuan kepada orang tua, guru, atau pihak yang dipercaya ketika menghadapi situasi yang tidak aman. Edukasi mengenai child grooming perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tercipta lingkungan digital yang aman dan mendukung perlindungan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amilda, S., Sutari, Y. L., Audi, M. A. A., Hafizhah, A., & Rosmalinda. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming akibat keingintahuan yang salah dalam penggunaan media sosial. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(1), 918–928. https://doi.org/10.70193/cendekia.v3i1.173

Arifin, S., & Rahman, K. (2021). Dinamika kejahatan dunia maya mengenai online child sexual exploitation di tengah pandemi COVID-19. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 10(2), 89–99. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.19812

Dilla, N. R., & Ufran, U. (2022). Efektivitas penanggulangan tindak pidana child grooming di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 383–388. https://doi.org/10.47679/ib.2023427

Greene-Colozzi, E. A., Winters, G. M., Blasko, B., & Jeglic, E. L. (2020). Experiences and perceptions of online sexual solicitation and grooming of minors: A retrospective report. Journal of Child Sexual Abuse, 29(7), 836–854. https://doi.org/10.1080/10538712.2020.1801938

Hardianti, F., Kumorotomo, W., & Setianto, W. A. (2023). Sosialisasi child grooming: Cyber crime yang mengintai anak-anak di era digital. Jurnal Pengabdian Literasi Digital Indonesia, 2(2), 85–96. https://doi.org/10.57119/abdimas.v2i2.45

Kaya, K. K., & Erdem, Z. (2026). Understanding cyber grooming in children and adolescents: A scoping review of risk factors and prevention strategies. Frontiers in Psychiatry, 17, 1896109. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2026.1896109

Martínez, A., et al. (2021). Unraveling cyber sexual abuse of minors: Psychometrics properties of the Multidimensional Online Grooming Questionnaire and prevalence by sex and age. Child Abuse & Neglect, 120, 105250. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2021.105250

Mulyana, R. A., Puspitasari, R., & Fatimah, S. S. (2022). Penanaman perilaku asertif pada anak usia dini sebagai tindak preventif child grooming. WISDOM: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(2), 172–191. https://doi.org/10.21154/wisdom.v3i2.4998

Porcelli, C., Anderson, F., & Kloess, J. A. (2026). Unraveling the complexities of offender strategies as part of online sexual grooming and technology-assisted child sexual abuse: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse. https://doi.org/10.1177/15248380251411261

Prijatelj, K. (2026). Developmental trajectories and outcomes of online child sexual abuse: A systematic review of longitudinal studies. Acta Medica Academica, 55(1), 92–109. https://doi.org/10.5644/ama2006-124.500

Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban child grooming daring dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Analisis berdasarkan teori viktimologi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/j1h10m11

Rakhmawati, D., Venty, V., Julienjatiningsih, J., Mujiyono, M., & Widhiharto, A. (2023). Parental support: Prevention of cyber grooming in junior high school adolescents. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 11(3), 177–182. https://doi.org/10.29210/1102300

Ringenberg, T. R., Seigfried-Spellar, K. C., Rayz, J. M., & Rogers, M. K. (2022). A scoping review of child grooming strategies: Pre- and post-internet. Child Abuse & Neglect, 123, 105392. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2021.105392

Rizqian, I. (2021). Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dikaji menurut hukum pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (JJ), 1(1), 51–60. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Rohadi, M. P., Effendy, D. S., & Irma. (2026). Gambaran perilaku remaja tentang pencegahan pelecehan seksual daring (cyber grooming) di Kota Kendari. Jurnal Kesehatan Tropis Indonesia, 4(3), 1565–1585. https://doi.org/10.63265/jkti.v4i3.343

Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child grooming sebagai bentuk pelecehan seksual anak melalui aplikasi permainan daring. SASI, 26(4), 490–499. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.381

Siagian, S., Ismail, I., Siahaan, A. T. M., Hasan, N. F., Syah, N., Renata, R., & Siagian, M. R. (2026). Sosialisasi love bombing: Taktik grooming yang mengincar anak dan bagaimana hukum melindungi kita. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(4), 4361–4368. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.1204

Suendra, D. L. O., & Mulyawati, K. R. (2020). Kebijakan hukum terhadap tindak pidana child grooming. Jurnal Kertha Wicaksana, 14(2), 118–123. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.2020.118-123

Suhermawati, M., Makmur, M., & Faisal, R. M. (2026). Tinjauan yuridis tindak pidana child grooming terhadap anak melalui media sosial serta perlindungan hukumnya: Studi kasus Aurelie Moeremans. Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 5(2), 1721–1730. https://doi.org/10.56113/takuana.v5i2.668

Wolak, J., Finkelhor, D., Mitchell, K. J., & Ybarra, M. L. (2008). Online “predators” and their victims: Myths, realities, and implications for prevention and treatment. American Psychologist, 63(2), 111–128. https://doi.org/10.1037/0003-066X.63.2.111

Downloads

Published

2026-09-14

How to Cite

Pratiwi, I., Bahmid, B., Balqis, R., Siahaan, A. . T. M., Aprilia, D. A., Siagian, M. R., Lubis, M. I. A., & Ardifka, F. (2026). Mengenal dan Mencegah Child Grooming di Lingkungan Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 4(7), 3685–3694. https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i7.5102

Issue

Section

Articles