Penguatan Tata Kelola Hukum Melalui Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Desa Pulau Gadang

Authors

  • Sukamarriko Andrikasmi Universitas Riau, Indonesia
  • Ilham Alfarizi Universitas Riau, Indonesia
  • Surya Pratiwi Universitas Riau, Indonesia
  • Nadiandra Nadiandra Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i8.5377

Keywords:

Aturan Pelaksana, Desa Pulau Gadang, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Penyakit Masyarakat

Abstract

Desa Pulau Gadang telah memiliki Peraturan Desa tentang Penyakit Masyarakat yang mengatur berbagai bentuk perbuatan yang dilarang, tetapi belum didukung mekanisme pelaksanaan yang terperinci. Kondisi tersebut menyebabkan belum jelasnya alur pelaporan, pemeriksaan dugaan pelanggaran, penentuan tindakan atau sanksi, serta pembagian tugas antara Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan aturan pelaksana dan membantu Pemerintah Desa Pulau Gadang menyusun rancangan Peraturan Kepala Desa sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Desa tersebut. Kegiatan dilaksanakan melalui penelaahan dokumen hukum, observasi lapangan, serta diskusi dengan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan ketentuan yang telah tersedia dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa permasalahan utama terletak pada belum terperincinya mekanisme pelaksanaan, bukan pada ketiadaan aturan mengenai penyakit masyarakat. Luaran kegiatan berupa rancangan Peraturan Kepala Desa yang memuat alur pelaporan, pemeriksaan awal, penentuan tindakan atau sanksi, pelaksanaan dan pelaporan hasil penanganan, serta pembagian tugas antar pihak. Kegiatan ini memberikan pedoman yang lebih terstruktur bagi pemerintah desa dalam menerapkan Peraturan Desa dan memperjelas mekanisme penanganan pelanggaran di tingkat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apridho, L. G., Minollah, Rusnan, & Fallahiyan, M. A. (2024). Upaya Penguatan Peran Bpd Dalam Penyusunan Peraturan Desa (Studi Di Kecamatan Kopang). Jurnal Diskresi, 3(1), 70–74. https://doi.org/10.29303/diskresi.v3i1.5073.

Artina, D., Indra, M., Firdaus, E., HB, G., Zulwisman, Z., Rauf, M. A., & Akmal, Z. (2019). Penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Unri Conference Series: Community Engagement, 1, 590–597. https://doi.org/10.31258/unricsce.1.590-597

Damayanti, K. M., & Saravistha, D. B. (2022). Kedudukan Peraturan Desa (Perdes) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Yustitia, 16(2), 130–139. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.982

Firmanda, H., Lestari, A. S., Ashiddiqi, A. R., Indrati, A. L., Naibaho, A., Sadewa, A. B., Agista, E., Hulu, E., Sihombing, G. R., Junita, J., & Yuselmi, T. A. F. (2025). Penanggulangan penyakit masyarakat melalui peraturan desa di Desa Tambang, Kabupaten Kampar. JP2N: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Nusantara, 3(1), 81–94. https://doi.org/10.62180/f8xwn684

Indarja, Tyesta ALW, L., Maharani Sukma, N., & Ainun Najib, A. (2025). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 8(1), 150–157. https://doi.org/10.24912/jbmi.v8i1.34460

Indonesia, R. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa (3 Tahun 2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024

Indonesia, R. (2026). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (16 Tahun 2026). https://peraturan.bpk.go.id/Details/349409/pp-no-16-tahun-2026

Maulana, A. (2025). Tinjauan yuridis pembentukan peraturan desa tentang pengelolaan sampah di Desa Tarusa. Jurnal Hukum Perjuangan, 3(2), 378–391. https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i2.2152

Nasution, F. A. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (H. Albina, Ed.). CV. Harfa Creative.

Noor, A., Pakpahan, D. A., Hilwa, S., Saputra, K. B. Y., & Firdaus, M. Z. (2026). Kewenangan Pemerintah Desa dalam Menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai Instrumen Hukum Administratif dalam Kerangka Otonomi Desa Berdasarkan Teori Atribusi Delegasi dan Kepastian Hukum. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 4(3), 445–459. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i3.2669

Novita, Y., & Zainal. (2024). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Kinerja Kepala Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. JMP :Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 1(3), 365–377. https://doi.org/10.25299/jmp.18039.

Pujiyanto, T. (2024). Identifikasi dan perencanaan pengembangan potensi desa untuk mendukung pembangunan pedesaan berkelanjutan: Studi kasus Desa Sumberejo. Journal of Rural and Development, 12(2), 81–88. https://doi.org/10.20961/jr&d.v12i2.114796

Rejeki, E. S., Suharso, S., Noviasari, D. T., & Adriantini Sintha Dewi, D. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 37–42. https://doi.org/10.31603/11780

Setiawan, R. B., & Hariri, A. (2024). Eksistensi badan permusyawaratan desa dalam menjalankan sistem pengawasan pemerintahan desa. Pagaruyuang Law Journal, 7(2), 383–401. https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5127

Simanungkalit, M., & Marta, A. (2026). Implementasi kebijakan Koperasi Desa Merah Putih sebagai proyek strategis nasional di Desa Pulau Gadang Kabupaten Kampar tahun 2025–2026. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 14237–14251. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2686

Sinaga, G. J. M. (2026). Problematika penegakan peraturan daerah tentang penyakit masyarakat dalam penertiban usaha hiburan karaoke. Jurnal Jendela Hukum, 13(1), 83–98. https://doi.org/10.24929/jjh.v13i1.5138

Ujianti, N. M. P., Widiati, I. A. P., Sahadewa, A. A. G. A. W., Rini, I. G. A. I. S., Maharani, N. P. L. K., & Semarabawa, D. G. A. (2025). Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa Yang Adil dan Transparan di Desa Apuan Bangli. Community Service Journal (CSJ), 8(1), 26–32. https://doi.org/10.22225/csj.8.1.2025.26-32.

Wulansari, K., & Lestari, Y. (2024). Efektivitas Implementasi Peraturan Desa Tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak Di Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Jurnal Inovasi Administrasi Negara Terapan, 2(3), 107–119. https://doi.org/10.26740/inovant.v2i1.33194

Yulianingrum, A. V., Riza, W. F., Muslim, I., & Nurfadillah, M. (2024). Pembentukan peraturan desa partisipatif bagi aparatur dan masyarakat menuju tata kelola desa yang berkeadilan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(4), 706–715. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i4.22220

Yusrizal, M., Ramlan, Erwinsyahbana, T., & Hajar, S. (2025). Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa dalam Mendukung Tata Pemerintahan di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Assistance in Drafting Village Regulations to Support Governance in Tanjung Mulia Village, Hinai District. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 796–803. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.7029

Downloads

Published

2026-10-26

How to Cite

Andrikasmi, S., Alfarizi, I., Pratiwi, S., & Nadiandra, N. (2026). Penguatan Tata Kelola Hukum Melalui Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Desa Pulau Gadang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 4(8), 5112–5123. https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i8.5377

Issue

Section

Articles