Sosialisasi Dasar Hukum Pembinaan Atlet Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Authors

  • Chitra Imelda Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Liza Nofianti Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Dedeh Saadah Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Silfy Maidianti Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • H. Hasanuddin Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Waliadin Waliadin Universitas Sjakhyakirti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i10.570

Keywords:

Prindip Keadilan, Kepastian Hukum, Penyandang Disabilitas

Abstract

Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-undang Keolahragaan untuk para Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum berbagai kegiatan Keolahragaan di Tanah Air, melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg Pan) Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersama Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) dan instansi terkait, sebagai upayah untuk menyelenggarakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, menjamin pemerataan hak dan pembinaan prestasi olahraga bagi atlet penyandang disabilitas. Serta memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga bagi Para Penyandang Disabilitas untuk memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisasmito. (2007). Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenegPan) Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003

Mediaindonesia.Com. (2022, Maret 22). Menpora Harap Igornas Terlibat Dalam Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional. 1, P. 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Sumaryati, D. D. (2003). Prinsip-Prinsip Dasar Penelitian Bahasa Sastra. Jakarta: Nuansa Yayasan Nusantara Cendekia.

Wijayanti, D. G. (2016). Pembinaan Olahraga Untuk Penyandang Disabilitas Di National Paralympic Committeesalatiga. Journal Of Physical Education And Sport, 18.

Downloads

Published

2023-12-27

How to Cite

Imelda, C., Nofianti, L., Saadah, D., Maidianti, S., Hasanuddin, H., & Waliadin, W. (2023). Sosialisasi Dasar Hukum Pembinaan Atlet Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(10), 2607–2613. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i10.570

Issue

Section

Articles