Sosialisasi Kesadaran Masyarakat dalam Perlindungan Kepemilikan Tanah dari Perampasan Tanah (Land Grabbing) Di Desa Bah Damar
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i11.612Keywords:
Hak Milik Atas Tanah, Perampasan Tanah (Land Grabbing), Perlindungan HukumAbstract
Tanah menjadi alat produksi paling vital di dalam masyarakat, yang menghasilkan kebutuhan primer. Ketika masyarakat kehilangan tanahnya maka peluang untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kesenjangan sosial semakin terbuka lebar. Di Indonesia tidak sedikit konflik agraria, terkhusus konflik tanah yang bermasalah seperti Di Desa Bah Damar, Kecamatan Dolok Marawan dimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan tanah sangat minim sehingga tanah yang dilindungi dirampas oleh pihak luar. Kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah telah menjadi hal yang sangat penting untuk terus dilakukan sosialisasi sebagai upaya penyadaran terhadap masyarakat. Bahwa kepemilikan sertifikat tidak sekedar terpenuhinya syarat administrative, dan bukti formil, namun sebagai jaminan kepastian hukum. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk memberi kesadaran hukum pentingnya mempertahankan hak milik tanah dan memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang perlindungan hukum hak atas tanah dalam melindungi kepemilikan tanah. Pengabdian ini dilaksanakan secara empiris dengan interaksi secara langsung kepada masyarakat dengan pendekatan sosialisasi hukum. Hasil pelaksanaan pengabdian berjalan baik dengan antusias masyarakat yang begitu besar, dimana masyarakat sudah memahami dan sadar dalam melindungi hak milik atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan ilmu dan memberi kesadaran masyarakat sejak dini atas hak milik tanah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
K, A. H., Assauqi, G., M, R. L. S., Rasyid, R. Al, & Nursihah, A. (n.d.). Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi dan Edukasi Legalitas Lahan Tanah di Masyarakat Cikondang RW 04 Desa Bojonghaleuang Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat.
Muhamad Arba. (2018). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
M. Arba. 2018. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Dalam Kepemilikan Tanah Di Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Abdi Insani, 8(1), 100–110. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.382
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agararia
Urip Santoso. 2005. Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana
Wahanisa, R. S., Hidayat, A., & Fibrianti, N. (1997). Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Hak Milik Atas Pendaftaran Tanah Di Desa Jetis Kecamatan. 24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Apri Amalia, Warsiman Warsiman, Jumiati Jumiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













