Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini pada Santriwati Pondok Pesantren Assyafi’iyah, Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan Madura

Authors

  • Yudho Bawono Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Nailur Rohmah Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Hera Wahyuni Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Rezkiyah Rosyidah Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Nur Istiqomah Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Setyaningsih Setyaningsih Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Zainal Abidin Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Lailatul M Hanim Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Mery Atika Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Hapsari Puspita Rini Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Ni Putu Rizky Arnani Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Netty Herawati Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i2.816

Keywords:

pernikahan dini, pondok pesantren, santriwati

Abstract

Sejumlah data menunjukkan Indonesia termasuk negara yang memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi di dunia. Data UNICEF per akhir tahun 2022 menunjukkan bahwa saat ini Indonesia berada di peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Di Indonesia, pernikahan dini terjadi hampir di semua wilayah, termasuk di Pulau Madura, yang terjadi secara merata di empat kabupaten, termasuk Kabupaten Pamekasan. Menyadari hal tersebut, pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi pencegahan pernikahan dini pada santriwati Pondok Pesantren Assyafi’iyah, Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan-Madura.  Kegiatan ini melibatkan 43 santriwati yang berusia 13-15 tahun. Edukasi dilakukan dengan penyampaian materi pencegahan pernikahan dini yang dilanjutkan sesi diskusi dan permainan dengan membagi 5 kelompok. Hasil edukasi menunjukkan santriwati memiliki keinginan kuat untuk tidak melakukan pernikahan dini. Hasil ini diharapkan dapat dijadikan sebagai tindak lanjut pimpinan pondok pesantren maupun pemerintah desa dalam mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan pernikahan dini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustiani, H. (2009). Psikologi perkembangan: Pendekatan ekologi kaitannya dengan konsep diri dan penyesuaian diri pada remaja. Bandung: PT Refika Aditama

Aryanto. (2017). Remaja siap nikah belum tentu dewasa. Intisari. September, 70-78.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2012). Pernikahan dini pada beberapa provinsi di Indonesia: Akar masalah dan peran kelembagaan di daerah. Jakarta: BKKBN

Bawono, Y. (2017). Pernikahan dan subjective well-being: Sebuah kajian meta-analisis. Biopsikososial, Jurnal Ilmiah Psikologi. Vol.2, No. 1, 101-116

Bawono, Y. (2020). Kesejahteraan subjektif dalam pernikahan dini perempuan etnis Madura. Disertasi. (Tidak diterbitkan). Surabaya: Program Studi Doktor Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Bawono, Y. (2023). Early marriage of Madurese women: A case study. INSPIRA: Indonesian Journal of Psychological Research. Vol. 4(1), 62-69

Bawono, Y., Suminar, D. R., dan Hendriani, W. (2022). Dynamics of subjective well-being in early marriage: Phenomenological review on Madurese women. Journal An-Nafs, Vol. 7(2), 221-237

Edi, F. R. S. (2017). Kemandirian perempuan Madura pada pernikahan dini. (dalam: Fenomena pernikahan dini di Madura. Editor: Kurniawati, N. D, Rachmad, T. H. & Yuriadi). Malang: AE Publishing

Eriani, S. (2015). Trategi bertahan hidup keluarga yang menikah di usia dini di desa Buatan Baru kecamatan Kerinci Kanan kabupaten Siak. Jom FISIP, 2(1), 1-11

Fawaid, F., & Hadi, M. H. A. (2015). Pelaksanaan nikah Ngodheh (Studi komparasi hukum Islam dengan hukum adat) di Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Madura. Panggung Hukum, 1(2), 218–247

Hanafi, Y. (2015). Pengendalian perkawinan dini (child marriage) melalui pengembangan modul pendidikan penyadaran hukum: Studi kasus pada masyarakat subkultur Madura di daerah tapal kuda, Jawa Timur. PALASTREN. Vol. 8, No. 2, Desember 2015, 399-421

Hanum, Y. & Tukiman. (2015). Dampak pernikahan dini terhadap kesehatan alat reproduksi wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 13(26), 36-43

Jannah, F. (2011). Pernikahan dini dalam pandangan masyarakat Madura (Studi fenomenologi di desa Pandan kecamatan Galis kabupaten Pamekasan). Skripsi. (Tidak diterbitkan). Malang: Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Katalog Badan Pusat Statistik. (2016). Perkawinan usia anak di Indonesia 2013 dan 2015. Jakarta: BPS

Kompas. (2017). Masa depan anak hancur, gerakan bersama stop perkawinan anak harus sampai daerah. 4 November 2017. Hlm. 12

Krori, Smita Deb. (2011). Developmental psychology dalam Homeopathic Journal. Vol. 4, Issue. 3, January 2011 (http://www.homeorizon.com/homeopathic-articles/psychology/developmental-psychology 14 Februari 2012)

Maemunah (2008) Hubungan antara faktor pendidikan remaja dan ekonomi keluarga dengan sikap remaja untuk memutuskan menikah di usia muda di desa Prapag Kidul-Losari-Brebes. Skripsi. (Tidak diterbitkan). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta

Mönks, F. J., Knoers, A. M. P., & Haditono, S. R. (2001). Psikologi perkembangan: Pengantar dalam berbagai bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan. YUDISIA, 7(2), 385-411

Sakdiyah, H., & Ningsih, K. (2013). Mencegah pernikahan dini untuk membentuk generasi berkualitas. Preventing early-age marriage to establish qualified generation. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 26(1), 35-54

Salmah, S. (2016). Pernikahan dini ditinjau dari sudut pandang sosial dan pendidikan. Alhiwar Jurnal Ilmu dan Teknik Dakwah, 04(07), 35-39

Santrock, J. W. (2007). Perkembangan masa hidup. Jakarta: Erlangga

Setyawan, A & Herdiana, I. (2016). Kualitas hidup perempuan pulau Mandangin yang menikah dini. Jurnal Psikologi Kepribadian dan Sosial, 5(1), 1-10

Stang & Mambaya, E. (2011). Faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini di kelurahan Pangli, kecamatan Sesean, kabupaten Toraja Utara. Jurnal MKMI, Vol.7, No.1, 105-110

Sulaiman. (2012). Dominasi tradisi dalam perkawinan di bawah umur (Domination of tradition in under age marriage). Jurnal Analisa, 19(01), 15-26

Wulanuari, K. A, A. Napida, A, & Suparman. (2017). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini pada wanita. Jurnal Ners dan Kebidanan Indonesia. Vol.5, No.1, 68-75

Yunitasari, E., Pradanie, R., & Susilawati, A. (2016). Pernikahan dini berbasis transkultural nursing di desa Kara kecamatan Torjun Sampang Madura (Early marriage based on transcultural nursing theory in Kara village Sampang). Jurnal Ners. Vol. 11, No. 2, Oktober 2016. 164-169

Downloads

Published

2024-04-19

How to Cite

Bawono, Y., Rohmah, N., Wahyuni, H., Rosyidah, R., Istiqomah, N., Setyaningsih, S., Abidin, Z., Hanim, L. M., Atika, M., Rini, H. P., Arnani, N. P. R., & Herawati, N. (2024). Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini pada Santriwati Pondok Pesantren Assyafi’iyah, Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan Madura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(2), 323–329. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i2.816

Issue

Section

Articles