Peningkatan Kesadaran Hukum Serta Penanaman Karakter Pancasila Dikalangan Siswa Di Kota Makassar

Authors

  • Heri Tahir Universitas Negeri Makassar, Indonesia
  • Ririn Nurfaathirany Heri Universitas Negeri Makassar, Indonesia
  • St. Junaeda Universitas Negeri Makassar, Indonesia
  • Maya Kasmita Universitas Negeri Makassar, Indonesia
  • Muh. Rizal Universitas Negeri Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i3.903

Keywords:

Kenakalan Anak, Karakter pancasila, Kesadaran Hukum

Abstract

Kenakalan remaja dan kejahatan yang dilakukan oleh generasi muda tersinyalir telah meresahkan masyarakat, semisal kasus kekerasan sesama pelajar, pencurian, kasus asusila seperti free sex, pemerkosaan, perampokan disertai kekerasan, bahkan pembunuhan. Pendidikan Pancasila merupakan pondasi awal untuk menanamkan kesadaran hukum yang baik bagi anak. Sehingga pendidikan pancasila kemudian menjadi mata pelajaran wajib sejak di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta Sekolah Menengah Atas. Kenakalan remaja (Juvenile Deliquency) serta kejahatan yang dilakukan oleh anak  semakin merebak. Kasus kekerasan di sekolah Sudah terjadi sejak dulu, namun seiring perkembangan tekhnologi, kasus keekrasan disekolah semakin marak dan dipublikasikan oleh para pelaku kekerasan sebagai bentuk kebanggaan diri yang secara nyata sangat menyimpang dari nilai-nilai pancasila. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka sangat penting untuk dapat dilakukan diseminasi kepada siswa untuk dapat menanamkan kesadaran hukum dan karakter Siswa berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Adapun target luaran yang diharapkan dalam penyuluhan/pengabdian kepada masyarakat ini adalah hadir serta meningkatnya kesadaran hukum dan karakter Siswa berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan dalam penerapan pengabdian ini adalah observasi, testing, penyuluhan, dan evaluasi. Berhasilnya kegiatan ini dapat dilihat dari antusiasme peserta yang menjadi indikator keberhasilan yang dihitung sebagai faktor pendukung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kartini Kartono,1986, Psikologi Sosial 2.Jakarta:Rajawali.

____________, 2008.Kenakalan Remaja. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

______________, 2002, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Made Darma, Weda, 1996, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nurgiansah, T. H., & Al Muchtar, S. (2018). Development of Student Awareness through Student Learning Model Jurisprudential in Citizenship Education. ATLANTIS PRESS, 251(Acec), 670–674.https://doi.org/10.2991/acec-18.2018.150

Wagiati, Soetodjo, 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung:Refika Aditama.

W.A. Gerungan. 2004. Psikologi sosial. Bandung: Refika Aditama.

Willis, Sofyan,2008.Remaja dan Masalahnya. Bandung: Alfabeta.

Yohana.R.U.Sianturi & Dinie Anggraeni Dewi(2021). Penera[pan Nilai-Nilai Pancasila Dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai Pendidikan karakter. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 5 No.1 Juni 2021 P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Tahir, H., Heri, R. N., Junaeda, S., Kasmita, M., & Rizal, M. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Serta Penanaman Karakter Pancasila Dikalangan Siswa Di Kota Makassar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(3), 798–803. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i3.903

Issue

Section

Articles