Diseminasi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i3.905Keywords:
Kekerasan Seksual, Bebas Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dunia. Namun, kasus kekerasan tidak hanya menempatkan perempuan dan anak sebagai korban, namun juga dapat melinatkan laki-laki sebagai korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlin-dungan Anak banyak terjadi diranah perguruan tinggi, namun tidak semua korban melaporkan kasus kekera-san seksual tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka dianggap penting untuk dapat memberikan diseminasi kepada civitas akademika agar dapat menyadari bahwa kekerasan seksual harus di lawan agar dapat mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam penerapan pengabdi-an ini adalah observasi, penyuluhan, dan evaluasi. Kegiatan pengabdian ini menambah pengetahuan bagi dosen, pegawai, mahasiswa dan warga kampus terkait jenis-jenis kekerasan seksual, subjek yang terlibat, ser-ta ancaman sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Downloads
References
Alder, Christine (1992), Violence, gender and social change, International Social Science Journal, No. 132, Southampton, England, Blackwell Publishers/ United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), May.
Ani Purwati (2020). Kekerasan Berbasis Gender. Bidung. Yogyakarta.
Heri Tahir dkk (2022). Analisis Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi di Universitas Negeri Makassar. Proceding of National Seminar. Universitas Negeri Makassar.
Khaerul Umam Noer, dkk (2022) Membongkar Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kurnia Indriyanti dkk (2022) Kekerasan Seksual. Media Sains Indonesia. Bandung.
Ririn NH. (2023). KekerasanSeksualDalamHukumPidanaDiLingkunganPerguruanTinggi. Panrita Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. 2 No. 2 December 2023.
Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ririn Nurfaathirany Heri, Heri Tahir, Firman Umar, Fediyatun Muntazarah, Aulia Raihanah Salwa Ardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












