Peningkatan Pelayanan Haji Melalui Migrasi Tabungan dan Penempatan Aset di Bank Syariah Indonesia Mataram Pejanggik 2
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i5.2649Keywords:
pelayanan haji, migrasi tabungan, penempatan aset, bank syariah, produk emasAbstract
Upaya peningkatan kualitas pelayanan haji dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu proses migrasi tabungan haji dari rekening sebelumnya di bank syariah yang telah bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), serta penempatan aset dalam bentuk produk emas syariah. Kegiatan ini dilaksanakan di BSI Kantor Cabang Mataram Pejanggik dengan melibatkan nasabah eksisting dan calon jamaah haji. Proses migrasi bertujuan untuk menyatukan data nasabah ke dalam sistem BSI secara terintegrasi, sedangkan penawaran produk emas syariah dimaksudkan sebagai alternatif perencanaan dana pelunasan haji. Hasil pelaksanaan menunjukkan peningkatan jumlah rekening yang berhasil dimigrasi serta antusiasme nasabah terhadap produk emas sebagai sarana penempatan dana jangka panjang. Strategi ini memperkuat posisi BSI dalam menyediakan layanan haji yang efektif, aman, dan sesuai prinsip syariah.
Downloads
References
Anita, A. W., Aminah, S., & Selviasari, R. (2024). Membangun Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Tabungan Haji dalam Perencanaan Keuangan Ibadah Haji. Welfare : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 519–524. https://doi.org/10.30762/welfare.v2i3.1820
Arkadius, A., & Listiya, R. (2024). Upaya Peningkatan Layanan Tabungan Haji pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Samatiga. Journal of Management Science and Bussines Review, 2(3), 140–161. https://jurnal.ypsms.or.id/index.php/JMSBR/article/view/73
Asmaningrum, D., & Makhtum, A. (2024). Optimalisasi Akses Pelunasan Haji Dengan Cicil Emas Di Bank Syariah Indonesia Kc Jombang. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(1), 13–28. https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v9i1.2694
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), (2019). Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Haji. Jakarta: BPKH.
Bank Syariah Indonesia (bsi), (2023). Laporan Produk Emas Syariah dan Migrasi Rekening Tabungan Haji. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2010). Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.
Kementrian BUMN, (2021). Transformasi perbankan syariah melalui pembentukan BSI. Jakarta: Kementrian Badan Usaha Milik Negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (2021). Laporan perkembangan perbankan syariah Indonesia. Jakarta: OJK.
Railia, R. N., Madinah, S., & M. Dayat. (2025). Gold to Baitullah: Inovasi Keuangan Syariah untuk Kesiapan Dana Haji di BSI KC Pasuruan Sudirman. Science and Technology: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 41–47. https://doi.org/10.69930/scitech.v2i1.309
Zeny, Z. (2023). Peluang Investasi Emas Melalui Produk Cicil Emas Bank Syari’ah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Situbondo. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4308. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10153
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mimi Sri Utami, Mardiana Nur Ayu Safitri, Sulastri Rahayu Dewi, Maedina Junaedi, Ida Ayu Putri Suprapti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














